Berita Surabaya Hari Ini

KRONOLOGI Ferry Irawan Akhirnya Resmi Ditahan Di Mapolda Jatim Dalam Kasus KDRT Pada Venna Melinda

Ferry Irawan ditahan usai merampungkan pemeriksaan, pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ferry Irawan pakai baju tahanan Mapolda Jatim. Ia resmi ditahan hari ini , Senin (16/1/2023) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - kRONOLOGI Aktor Ferry Irawan resmi ditahan hari ini, Senin (16/1/2023) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda.

Kronologi Ferry Irawan resmi menjalani tahanan di Mapolda Jatim setelah hari ini kembali ke Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan lanjutan.. 

Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam oleh penyidik Polda Jatim.

Baca juga: Ferry Irawan Bantah KDRT Sebut Venna Melinda Memukul Diri Sendiri, Istri Berdarah Bukan Perbuatannya

Ferry Irawan ditahan usai merampungkan pemeriksaan, pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 

Berkemeja lengan panjang warna putih, ayah sambung selebriti muda kondang Verrel Bramasta itu, datang ke Mapolda Jatim ditemani oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Banyak hal yang diklarifikasikan oleh aktor pemeran tokoh bernama Deborra dalam film 'Taman Lawang' tahun 2013 itu, kepada awak media, sebelum masuk ke ruangan penyidik. 

Kurun waktu 16 menit melayani tanya jawab awak media, pria bertopi baseball warna merah itu, memberikan penjelasan mengenai luka-luka bekas diduga penganiayaan yang ditunjukkan sang istri. 

 

 

Selanjutnya, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan dan pemberkasan, Ferry Irawan dinyatakan resmi ditahan.

Ferry Irawan bakal segera dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Ferry Irawan akan dilakukan penahanan pada malam hari ini, untuk dibawa ke Gedung Dittahti Mapolda Jatim. Penahanan tersebut dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHP .

"Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP. Jadi syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023). 

Ferry Irawan bakal dikenai Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Dirmanto menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2022 lalu. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved