Berita Surabaya Hari Ini

KRONOLOGI Ferry Irawan Akhirnya Resmi Ditahan Di Mapolda Jatim Dalam Kasus KDRT Pada Venna Melinda

Ferry Irawan ditahan usai merampungkan pemeriksaan, pemberkasan dan tahapan pemeriksaan kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
Ferry Irawan pakai baju tahanan Mapolda Jatim. Ia resmi ditahan hari ini , Senin (16/1/2023) setelah menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam 

"Tadi sudah saya sampaikan, penahanan itu kan kewenangan penyidik sebagaimana Pasal 21 KUHAP, penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun ke atas," pungkasnya. 

Baca juga: Penyesalan Athalla Naufal Tak Peka dengan Kode Venna Melinda, Sikap Ibunya Dulu Dikira Cuma Bercanda

Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim dr Erwin Zainul Hakim mengatakan, pihaknya tidak mendapati adanya kondisi kesehatan Ferry Irawan dalam keadaan stabil dan sehat secara fisik maupun psikis. 

Hal tersebut didapati dari pemeriksaan medis yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Polisi (Dokpol) RS Bhayangkara Surabaya. 

Melalui serangkaian tahapan pemeriksaan medis, mulai dari cek tekanan darah, kondisi fisik, dan pengecekan psikis melalui metode wawancara. 

Erwin menyatakan, pihak tersangka Ferry Irawan, dikatakan memungkinkan untuk menjalani tahapan lanjutan proses penyidik dari pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim

"Hasil kesehatan dari Tim Biddokkes yang dipimpin Kasubdit kami, disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjutan. Sehingga tidak ada kendala di bidang kesehatan," ujar dr Erwin. 

Sekadar diketahui, Ferry Irawan akhirnya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (11/1/2023). 

Gelar perkara tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya, saat masih berstatus sebagai saksi terlapor, pada Senin (9/1/2023). 

Kemudian, memintai keterangan enam orang saksi yang terdiri dari pegawai hotel di tempat kejadian, kawasan Jalan Dhoho, Kemasan, Kota Kediri. Termasuk sejumlah rekaman video CCTV di sekitar kamar hotel tersebut. 

Lalu, penyidik juga meminta keterangan dari pihak dokter yang melakukan proses perawatan luka sekaligus visum atas luka-luka diduga bekas KDRT yang dialami Venna Melinda

Ferry ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 44 dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT

Karena, berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya, terlapor terbukti melakukan KDRT secara psikis dan fisik terhadap istri yang baru dinikahi sembilan bulan atau sejak Maret 2021 2022 lalu. 

Sebelumnya, mengungkap hasil pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah. 

Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi. 

Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved