TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Polisi Sebut Laporan Model B dari Keluarga Tragedi Kanjuruhan Belum Memenuhi 2 Alat Bukti
Laporan model B yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Laporan model B yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Malang saat menerima audiensi terkait perkembangan laporan model B dengan perwakilan Aremania dan tim hukum Aremania pasa Sabtu (14/1/2023).
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Risky Saputro mengatakan, laporan yang diajukan belum memenuhi penerapan pasal 338 KUHP.
"Belum ada, minimal dua alat bukti yang sah untuk penerapan pasal 338 KUHP," ujar Wahyu.
Untuk menerapkan pasal 338 KUHP, Wahyu mengatakan pihaknya masih terbuka untuk menerima bukti-bukti pendukung yang nantinya bisa dilampirkan dalam laporan.
"Kami tidak akan membatasi, kami senang apabila rekan-rekan datang ke sini untuk memberikan bukti untuk penyelesaian kasus ini," tegasnya.
Dikatakan Wahyu, sejauh ini sudah ada 17 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik.
Mulai dari pelapor hingga panitia penyelenggara (Panpel) dan Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang telah dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil tersebutlah hingga saat ini belum menemukan bukti yang sesuai dengan pasal 338 KUHP.
Kendati demikian, pihaknya masih membuka ruang jika asa saksi yang akan diajukan dari pelapor.
Untuk selanjutnya, Wahyu mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada petugas keamanan yang bertugas saat pertandingan.
"Kami akan bersikap profesional dalam menangani setiap perkara yang dilaporkan ke Polres Malang," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aremania, Adrian mengatakan, pihaknya tetap mengarak ke pasal 338 KUHP untuk diterapkan.
Menurutnya ada unsur kesengajaan pada saat petugas kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
Selain itu, Ambon Fanda , perwakilan Aremania juga menyayangkan penggunaan gas air mata dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan
"Seharusnya penggunaan gas air mata di lapangan saja, jangan diarahkan ke tribun penonton," ucap Fanda.
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.