Breaking News

Berita Tulungagung Hari Ini

Komplotan Maling Spesialis Pencuri Truk dan Pikap Asal Malang Ditangkap Polres Tulungagung, Ini Dia

Anggota Komplotan maling truk dan pikap yang ditangkap Bagong, warga Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, dan Imam warga Kecamatan Sukun, Kota Malang

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Tersangka SP (55) alias Bagong warga Donomulyo Kabupaten Malang dan IE (46) alias Imam warga Sukun Kota Malang. Anggota komplotan maling truk dan pikap ditangkap POlres Tulungagung 

SURYAMALANG.COM , TULUNGAGUNG - Anggota komplotan maling, spesialis pencurian truk dan mobil pikap asal Malang berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung.

Ada dua orang yang diduga anggota komplotan yang terlibat pencurian mobil jenis pikap dan truk yang diringkus.

Pengungkapan kasus ini berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Kediri dan Satreskrim Polres Blitar.

Baca juga: Kasus Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan Malang Tuntas, 2 Tersangka Saja Dilimpahkan

Komplotan spesialis pencuri pikap dan truk ini diawaki warga dari Kabupaten Malang.

Ada dua orang yang ditangkap dengan peran berbeda.

"Satu sebagai pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah  SP (55) alias Bagong, warga Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Bagong terlibat pencurian sebuah mobil pikap di tepi jalan Dusun Krajan,RT 03, RW 01 Desa/Kecamatan Karangrejo, pada 15 Desember 2022 lalu.

Pelaku beraksi dalam satu kawanan, dengan cara merusak kunci pintu mobil menggunakan kunci T.

“Mereka lebih dulu keliling untuk survei calon korban, lalu berbagi tugas untuk membawa kabur kendaraan yang jadi sasaran,” sambung Anshori.

Bagong bertugas membawa mobil curian dan menyiapkan perantara ke penadah.

Dalam proses penyelidikan, diduga kawanan ini juga beraksi di wilayah lain seperti di Kediri dan Blitar.

Karena itu dalam upaya mengungkap kawanan ini dilakukan kerja sama lintas Polres. 

Bagong berhasil ditangkap pada Jumat (13/1/2023) pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kos di  Talun Kabupaten Blitar.

Dari pengembangan, Bagong dan kawan-kawan diduga juga terlibat pencurian sebuah truk di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki pada 12 Desember 2022 lalu.

Darinya polisi menyita mata kunci T, kawat ulir pembuka kunci, tiga plat nomor polisi, sebuah sepeda motor matic yang dipakai survei dan uang tunai Rp 304.000.

“Masih ada 4 orang yang masih DPO (buron) dan dikejar bersama personel Polres lain, karena merupakan satu jaringan,” ungkap Anshori.

Dari Bagong, polisi melakukan pengembangan dan menangkap  IE (46) alias Imam warga Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada pukul 05.30 WIB.

Kawanan ini diduga juga mencuri sebuah pikap di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut pada 4 November 2022.

Imam berperan sebagai penadah dan membantu menjualkan mobil hasil curian.

Polisi menjerat Bagong dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara kepada Imam, polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHPidana karena menjadi penadah barang kejahatan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkas Anshori. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved