Berita Surabaya Hari Ini

Ferry Irawan Ditahan Buntut KDRT Terhadap Venna Melinda, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Ferry Irawan Ditahan Buntut KDRT Terhadap Venna Melinda, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Ferry Irawan dan Venna Melinda 

SURYAMALANG.COM - Kuasa hukum aktor Ferry Irawan, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap artis Venna Melinda, telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihak kuasa hukum Ferry Irawan telah mengajukan surat penangguhan penahanan tersebut pada Selasa (17/1/2023) kemarin. 

Pengajuan tersebut, tepat sehari setelah aktor film 'Hantu Jeruk Purut' tahun 2006 itu, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaa kedua sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT tersebut, Senin (16/1/2023).

Dalam kasus tersebut, Ferry Irawan bakal terancam hukuman kurungan penjara lima tahun, karena terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT.

Baca juga: Tuding Venna Melinda Bohong, Keluarga Ferry Irawan Bongkar Penyebab Hidung Ibu Verrell Berdarah

Baca juga: Adik Ferry Irawan Tak Masalah Kakaknya Dibully, Marah Saat Ibu dan Keluarga Turut Kena Hujatan

Namun, mengenai hasil dari pengajuan penangguhan penahanan tersebut, akan dilakukan pengkajian.

Dan, ungkap Dirmanto, hasilnya baru dapat disampaikan dalam waktu dekat, atau selambat-lambatnya pada pekan depan.

"Namun demikian informasi dari penyidik kami terima tadi siang masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (penangguhan penahanan) tersebut," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.

Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB.

Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim.

Intonasi suaranya yang cenderung terdengar melambat, dari sebelum dirinya memasuki ruang pemeriksaan. Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf.

Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya.

Kedua, Ferry Irawan juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya, Venna Melinda. Bahwa, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, dirinya juga memiliki kekurangan.

Ketiga, Ferry juga minta maaf kepada keluarga besar dari pihak istrinya dan kerabatnya, atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved