Berita Surabaya Hari Ini

UPDATE Dugaan KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda, Polda Jatim Ungkap Hasil DNA Bercak Darah

Polda Jatim Ungkap Hasil DNA Bercak Darah dalam Dugaan KDRT Ferry Irawan Terhadap Venna Melinda

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
Instagram @vennamelindareal/Youtube Intens Investigasi
Ferry Irawan dan Venna Melinda. 

SURYAMALANG.COM - Kabid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap hasil pengujian sampel darah pada sejumlah barang bukti dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Venna Melinda.

Terdapat tiga item barang bukti yang menjadi objek analisis Tim Labfor Polda Jatim. Yakni, sebuah sobekan kain dari kaus warna cokelat. Kemudian handuk warna putih, dan bercak darah yang ditemukan di lantai.

Sejumlah item tersebut dicocokkan dengan data pembanding yakni dari sampel darah korban KDRT Venna Melinda.

Hasilnya, Kombes Pol Sodiq Pratomo mengungkap, berdasarkan tes DNA yang dilakukan timnya, ketiga item barang bukti tersebut terdapat bercak darah yang identik dengan darah Venna Melinda sebagai korban.

Baca juga: Ferry Irawan Ditahan Buntut KDRT Terhadap Venna Melinda, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Viral Video Ferry Irawan Nangis Minta Maaf ke Venna Melinda, Denny Sumargo Komentari Soal Ekspresi

"Kemudian untuk memastikan apakah itu betul darahnya saudari Venna Melinda, maka dilakukan pemeriksaan DNA."

"Dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut, seluruhnya identik dengan darah saudara Venna Melinda."

"Jadi barang buktinya memang darah dari saudari Melinda," ujarnya di Mapolda Jatim kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/1/2023).

Sementara itu, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, kuasa hukum tersangka Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, meminta agar hasil medis Venna Melinda dibuka ke publik.

Jeffry Simatupang meminta hal itu agar kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kliennya Ferry Irawan tidak memunculkan spekulasi liar.

Diketahui, dalam dugaan KDRT itu, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung akibat tertekan oleh dahi tersangka yakni Ferry Irawan.

Adapun dalam keterangannya Jeffry mempertanyakan perihal hidung Venna Melinda yang patah.

"Agar pemberitaan tidak menjadi semakin ‘liar’ segera buka surat keterangan hasil pemeriksaan medis."

"Hal ini berkaitan dengan Pasal yang diterapkan yang mana Klien kami dilaporkan karena diduga telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (1) UU PKDRT," tulis Jeffry melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Jeffry menyebut jika memang benar kliennya melakukan hal tersebut, ia siap mundur sebagai kuasa hukum Ferry Irawan.

"Bahwa kami menyatakan siap mundur sebagai kuasa hukum jika klien kami memang benar mematahkan tulang hidung dari pelapor," tulis Jeffry lagi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved