Sidang Tragedi Kanjuruhan

BREAKING NEWS : Gugatan Class Action Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan DITOLAK

Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action korban tragedi Kanjuruhan dinyatakan ditolak

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Lu'lu'ul Isnainiyah
Proses persidangan gugatan Class Action Korban Tragedi Kanjuruhan berlangsung di Ruang Candra, PN Kepanjen, Kamis (26/1/2023). Majelis hakim memutuskan menolak gugatan . 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang gugatan Class Action atau perwakilan kelompok Aremania atas Tragedi Kanjuruhan yang diwakili Atoilah akhirnya diputuskan DITOLAK oleh Majelis Hakim, Kamis (26/1/2023).

Majelis Hakim, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Immanuel Amin menyatakan, memutuskan gugatan Class Action dinyatakan ditolak.

Sidang dengan agenda putusan sela dari hakim ini berlangsung di Ruang Sidang Candra, PN Kepanjen, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Hasil Skor PSS Sleman Vs Arema FC Adalah 2-0, Yevhen Bokhashvili Terbukti Jadi Momok Singo Edan

Dalam agenda ini sebelum hakim membacakan putusan, terlebih dahulu membacakan tanggapan dari lima tergugat dan satu turut tergugat.

Di mana inti dari tanggapan para tergugat menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Atoilah tidak sah. 

Atas hal itu, hakim telah mempertimbangkan bahwa sidang Class Action tidak dapat diterima. 

Hakim Ketua mengatakan jika gugatan Class Action memiliki rambu-rambu sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. 

"Bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi dulu untuk dapat diterima sebagai gugatan Class Action," ucap Immanuel. 

Menurut Immanuel, gugatan dari Atoilah terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Sehingga perkara tidak dapat diperiksa. 

"Dengan demikian kami telah selesai melaksanakan tugas untuk mengadili perkara ini. Sidang kami nyatakan tutup," tutup Immanuel mengakhiri sidang.

Baca juga: UPDATE Sidang Perdata Gugatan Class Action Tragedi Kanjuruhan Ganti Rugi Rp 145 M, Ada Putusan Sela

Sementara itu, Wasis Siswoyo, kuasa hukum dari Atoilah tidak menyerah begitu saja dari putusan hakim. 

Wasis mengatakan kepada awak media akan mengajukan gugatan selanjutnya.

"Kami tidak menyerah. Jadi kami akan memenuhi kelengkapan untuk persyaratan persidangan untuk melakukan gugatan selanjutnya," ucap Wasis. 

Ia menyebutkan gugatan ditolak karena legal standing yakni wakil kelompok dengan kelompok belum diuraikan secara jelas.
 
Sehingga untuk gugatan Class Action selanjutnya Wasis akan tetap menghadirkan satu sampai dua orang yang mewakili secara keseluruhan kelompok.

"Kami akan ajukan kembali ketika legal standing sudah terpenuhi," ujarnya.

Namun Wasis beranggapan sesuatu yang sudah diketahui oleh hukum tidak perlu dilakukan pembuktian lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Atoilah, korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menggugat lima pihak. Yakni Tergugat 1 PT Liga Indonesia Baru, Tergugat 2 dari Panitia Pelaksana Arema FC, Tergugat 3 dari Bupati Malang, dan Tergugat 4 dari Kapolri, Tergugat 5 TNI, serta turut tergugat dari Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

Oleh sebab itu, Atoilah melalui kuasa hukumnya meminta ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil sebanyak Rp 146 milliar. 

Ganti rugi tersebut akan diberikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang meninggal dunia masing-masing senilai Rp 100 juta dan juga bagi korban yang mengalami luka berat maupun ringan senilai Rp 50 juta.

Serta meminta ganti rugi pengembalian tiket sesuai dengan nilai tiket yang dijual. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved