Sidang Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama

Vonis penjara terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob Hasdarman

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang menyalami tim kuasa hukumnya usai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023) dan Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Babak baru sidang kasus Tragedi Kanjuruhan terjadi saat Mahkamah Agung (MA) membuat putusan yang membuat dua polisi eks anggota Polres Malang harus dipenjara meski sebelumnya divonis bebas.

Dua anggota Polisi mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto akhirnya tetap dinyatakan bersalah.

Jika sebelumnya, keduanya divonis bebas, kini mereka justru harus menjalani masa hukuman lebih lama dibanding 3 terdakwa lain yang sejak awal telah divonis hukuman penjara.

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Puas dengan Vonis Mahkamah Agung

Vonis hukuman penjara yang harus dijalani terdakwa Bambang Sidik dan Wahyu bahkan lebih lama dibandingkan dengan vonis penjara yang harus dijalani mantan Danki Brimob yang dinyatakan bersalah sejak sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto kini harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan vonis 2 tahun penjara.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang lain, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.

 

Putusan MA pada 23 Agustus 2023

Mahkamah Agung (MA )mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang dan Kompol Wahyu.

Kedua terdakwa sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kini MA menyatakan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tetap bersalah. 

Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved