Sidang Tragedi Kanjuruhan

Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi

Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran polisi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
suryamalang.com/Purwanto
ILUSTRASI - Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). Aremania menuntut keadilan jelang putusan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa, di Pengadilan Negeri Surabaya pada 9 Pebruari 2023 mendatang. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA -  Deretan kejanggalan yang terjadi sepanjang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya kembali diungkap.

Kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan itu kembali disorot terlebih ketika ada vonis bebas yang dijatuhkan pada dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.

Pihak Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan dan Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga  gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membongkar kejanggalan itu. 

Baca juga: BEM Malang Raya Gelar Aksi Kamisan, Sampaikan Enam Tuntutan Terkait Tragedi Kanjuruhan

Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyorot soal Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang bisa jadi pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di pengadilan.

Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran kepolisian.

Betapa anehnya, Polda Jatim lah yang menyidik dan menetapkan tersangka dan menyusun berkas 3 anggota polisi, dan ketika di persidangan, jajaran Polda Jatim sendiri ganti jadi pendamping terdakwa.

Imam mengaku heran dengan pendampingan dalam persidangan yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

Menurut dia hal ini mencerminkan adanya sebuah kepentingan yang sedang dipertontonkan oleh pihak kepolisian.

"Di dalam persidangan juga anggota Polri ini didampingi Bidkum Polda Jatim. Artinya ini ada suatu kepentingan bagaimana seorang anggota Polri yang menjadikan tersangka Polda Jatim, kemudian didampingi sendiri oleh Bidkum Polda Jatim," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Imam mengatakan praktek ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Khususnya pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 di mana dijelaskan bahwa mereka yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang telah melalui pendidikan awal dan memiliki sumpah.

"Tentu ini melanggar UU 18 Tahun 2003 mengenai advokat terutama di Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang tentu melalui pendidikan awal dan mempunyai sumpah. Itupun juga dilanggar," kata Imam.

Imam pun mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.

"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.

Baca juga: Sidang Percuma, Lebih Baik Seluruh Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas!

Pemeriksaan Saksi Alakadarnya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved