Sidang Tragedi Kanjuruhan
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi
Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran polisi
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Deretan kejanggalan yang terjadi sepanjang sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya kembali diungkap.
Kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan itu kembali disorot terlebih ketika ada vonis bebas yang dijatuhkan pada dua polisi yang jadi terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan.
Pihak Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan dan Koalisi Masyarakat Sipil selaku lembaga gabungan yang konsen mengawal para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membongkar kejanggalan itu.
Baca juga: BEM Malang Raya Gelar Aksi Kamisan, Sampaikan Enam Tuntutan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Pengacara para korban tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyorot soal Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang bisa jadi pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan di pengadilan.
Diizinkannya Bidkum Polda Jatim sebagai pendamping 3 polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan seolah menunjukkan rancunya proses hukum di lingkaran kepolisian.
Betapa anehnya, Polda Jatim lah yang menyidik dan menetapkan tersangka dan menyusun berkas 3 anggota polisi, dan ketika di persidangan, jajaran Polda Jatim sendiri ganti jadi pendamping terdakwa.
Imam mengaku heran dengan pendampingan dalam persidangan yang dilakukan oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.
Menurut dia hal ini mencerminkan adanya sebuah kepentingan yang sedang dipertontonkan oleh pihak kepolisian.
"Di dalam persidangan juga anggota Polri ini didampingi Bidkum Polda Jatim. Artinya ini ada suatu kepentingan bagaimana seorang anggota Polri yang menjadikan tersangka Polda Jatim, kemudian didampingi sendiri oleh Bidkum Polda Jatim," kata Imam dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/3/2023).
Imam mengatakan praktek ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Khususnya pelanggaran pada Pasal 2 dan Pasal 3 di mana dijelaskan bahwa mereka yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang telah melalui pendidikan awal dan memiliki sumpah.
"Tentu ini melanggar UU 18 Tahun 2003 mengenai advokat terutama di Pasal 2 dan Pasal 3 bahwa yang bisa berpraktik di pengadilan adalah seorang advokat yang tentu melalui pendidikan awal dan mempunyai sumpah. Itupun juga dilanggar," kata Imam.
Imam pun mengaku sejak awal telah menduga proses persidangan tak akan berjalan memenuhi rasa keadilan.
"Sejak awal kita menduga ini tidak akan berjalan memenuhi rasa keadilan," ungkap dia.
Baca juga: Sidang Percuma, Lebih Baik Seluruh Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Diputus Bebas!
Pemeriksaan Saksi Alakadarnya
Tragedi Kanjuruhan
sidang Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Polda Jatim
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.