Sidang Tragedi Kanjuruhan

Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan 

Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya sebabkan hilangnya 135 nyawa dan lainnya luka berat

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANg.COM/Tony Hermawan
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). 

SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan sebagai terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Putusan vonis bagi Komandan Kompi Brimob Polda Jatim yang memimpin pasukannya dalam pengamanan pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun. 

Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit. 

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Hakim Vonis Berat 3 Perwira Polri

Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.

"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved