Sidang Tragedi Kanjuruhan
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan
Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya sebabkan hilangnya 135 nyawa dan lainnya luka berat
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , SURABAYA - Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan sebagai terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Putusan vonis bagi Komandan Kompi Brimob Polda Jatim yang memimpin pasukannya dalam pengamanan pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Hakim menilai, terdakwa Hasdarmawan melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Baca juga: BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya.
Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdarmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP tentang Keolahragaan.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni perbuatan suporter yang turun dari tribune stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi atau kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Desak Hakim Vonis Berat 3 Perwira Polri
Usai pembacaan vonis, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa sendiri memilih berdiskusi dulu apakah menerima atau menolak.
"Kami atas nama penasehat hukum pikir-pikir dalam putusannya," ucap salah satu penasehat hukum terdakwa.
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
PN Surabaya
Brimob Polda Jatim
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.