Sidang Tragedi Kanjuruhan
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune
Fakta persidangan dibuka pihak kuasa hukum ke publik menunjukkan bagaimana Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu merupakan kesalahan polisi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kuasa hukum Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, Sumardhan mengungkap fakta persidangan Tragedi Kanjuruhan terkait pengakuan polisi penembak gas air mata.
Sumardhan mengungkapalasan yang tak kuat yang membuat polisi memutuskan menembak gas air mata ke arah tribune stadion Kanjuruhan yang dipenuhi suporter.
Pengacara itu juga mengungkap bagaimana polisi yang dihadirkan sebagai saksi tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan mendasar dari kuasa hukum Panpel Arema FC.
Baca juga: FIFA Singgung Tragedi Kanjuruhan Saat Indonesia Batal Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Komitmen
Pengungkapan fakta persidangan itu tak lepas dari upaya pihak kuasa hukum membuka ke publik bagaimana Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu merupakan kesalahan polisi.
Sumardhan menjelaskan, dari fakta persidangan, menunjukkan yang harus dihukum dan paling bertanggung jawab dalam kasus Tragedi Kanjuruhan adalah pihak kepolisian.
"Kejadian itu terjadi 20 menit setelah selesai pertandingan, jadi semestinya yang bertanggung jawab secara pidana adalah polisi. Karena pada saat di persidangan, dan bertanya kepada 12 polisi yang melakukan penembakan, mereka menyatakan yang memerintahkan penembakan gas air mata adalah atasan yaitu danton atau danki," jelasnya kepada TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Minggu (2/4/2023).
Karena mereka bertugas dalam pertandingan sepak bola, hanya menerima perintah dari atasannya sesama polisi.

Dalam sidang, dirinya juga sempat mengajukan pertanyaan yang membuat puluhan polisi itu bingung menjawab.
"Seandainya diminta menembak oleh panpel atau pihak security officer, mereka mengaku tidak mau, karena panpel bukan atasannya. Ini jawaban mereka di persidangan," tambahnya.
Dirinya pun juga mengungkap fakta lain dalam persidangan, yaitu penembakan gas air mata dilakukan untuk mengamankan diri.
Dalam hal ini, dilakukan pihak kepolisian karena awalnya ada sejumlah oknum suporter yang turun ke lapangan.
"Perintah itu untuk mengamankan diri sendiri dari pukulan Aremania, padahal tidak ada pukulan. "
"Lalu saya tanya, yang lebih membahayakan apakah orang dekat atau jauh, mereka mengatakan yang dekat. "
"Lalu saya tanya lagi, kenapa yang ditembak yang jauh atau ke arah tribun, ternyata mereka tidak bisa menjawab," pungkasnya.
Terkait proses hukum lanjutan setelah pembacaan vonis, Sumardhan mengaku belum memberikan respon atau tanggapan apapun atas vonis kliennya tersebut.
Tragedi Kanjuruhan
sidang vonis tragedi kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
penembakan gas air mata
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.