Sidang Tragedi Kanjuruhan
Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi
Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejagung terkait vonis bebas.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa.
Sebelumnya, dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang dan Kompol Wahyu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Alhasil, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tetap dinyatakan bersalah.
Kini, AKP Bambang dan Kompol Wahyu bakal masuk penjara lagi.
Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.
"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.
Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto.
Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.
Tragedi Kanjuruhan
dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas
terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
Bambang Sidik Achmadi
Wahyu Setyo Pranoto
SURYAMALANG.COM
UPDATE Vonis Kasus Tragedi Kanjuruhan, MA Buat 2 Polisi Eks Polres Malang Dipenjara Lebih Lama |
![]() |
---|
Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune |
![]() |
---|
Daftar Kejanggalan Sidang Tragedi Kanjuruhan, Mulai Bidkum Polda Jatim Bela Terdakwa Hingga Saksi |
![]() |
---|
Vonis Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan Penjara 1 Tahun 6 Bulan Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.