Sidang Tragedi Kanjuruhan

Nasib Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Batal Bebas, AKP Bambang dan Kompol Wahyu Masuk Penjara Lagi

Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejagung terkait vonis bebas.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM
Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto batal divonis bebas atas perkara tragedi Kanjuruhan. 

SURYAMALANG.COM - Nasib dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait vonis bebas dua terdakwa. 

Sebelumnya, dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan AKP Bambang dan Kompol Wahyu divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Alhasil, mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto tetap dinyatakan bersalah. 

Kini, AKP Bambang dan Kompol Wahyu bakal masuk penjara lagi. 

Adapun putusan kasasi yang diketuk pada Rabu (23/8/2023) malam ini diketuai oleh Hakim Agung Surya Jaya, dengan Hakim Agung Brigjen TNI (Purn.) Hidayat Manao dan Hakim Agung Jupriyadi sebagai Anggota Majelis.

"Menyatakan Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara," bunyi amar kasasi yang dilansir dari situs MA, Kamis (24/8/2023).

Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi
Lima Terdakwa dalam sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan ' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Tiga terdakwa anggota polisi mengajukan eksepsi (SURYAMALANG.COM/Habibur Rohman)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," lanjut amar tersebut.

Dalam putusan ini, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi putusan lebih rendah dari pada Wahyu Setyo Pranoto

Kasat Samapta Polres Malang itu hanya dijatuhi vonis 2 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian putusan tersebut. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memerintahkan dua polisi dibebaskan dari tahanan setelah putusan hakim membacakan putusan Kamis (16/3/2023).

Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Hasdarman selaku mantan Danki Brimob divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Sementara terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum selama 1 tahun penjara.

Artikel Tribunnews ' judul Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Kejagung, Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan Batal'.

Tragedi Kanjuruhan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved