Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo Bukan diPolda Jatim, Alasan Khusus

mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi
M Samanhudi Anwar saat memakai kaus tahanan Polda Jatim warna oranye, keluar dari Ruang Penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (28/1/2023) dini hari 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang diduga terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso ditahan di Mapolresta Sidoarjo, bukan di Mapolda Jatim di Surabaya.

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di Blitar, lalu dibawa ke Mapolda Jatim untuk jalani pemeriksaan awal dan pada Sabtu (28/1/2023) dini hari ditahan di Mapolresta Sidoarjo.

Samanhudi Anwar tiba di Mapolda Jatim, sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023) hingga keluar dari ruangan penyidik, pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023). 

Baca juga: Pesan Wali Kota Blitar di Dugaan Motif Balas Dendam Mantan Wali Kota di Kasus Perampokan Rumah Dinas

Selama 12 jam ia diperiksa penyidik Polda Jatim, dicecar 56 pertanyaan. 

Setelah menjalani pemeriksaan tersebut, M Samanhudi Anwar tampak berganti pakaian baju tahanan berwarna oranye bertuliskan 'Tahanan Dittahti Polda Jatim' pada bagian dadanya, dan akan resmi menjalani penahanan.

Proses penahanan terhadap sosok tersangka perampokan itu, ternyata tidak dilakukan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, seperti pada penanganan pelaku kejahatan lainnya. 

M Samanhudi Anwar menjalani mekanisme penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka telah diperiksa penyidik dengan dicecar sekitar 56 pertanyaan, yang berkaitan pembuktian teknis dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

"Ada 56 pertanyaan tersangka MSA eks Wali Kota Blitar. Kemudian dilanjutkan penahanan. Untuk substansi BAP masuk daLam pembuktian teknis," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM), Sabtu (28/1/2023). 


Setelah rampung menjalani pemeriksaan tersebut, Tersangka akhirnya secara resmi menjalani proses penahanan di Rutan Mapolresta Sidoarjo. 

Mengenai alasan memilih lokasi tersebut, untuk menahan tersangka. Dirmanto menegaskan, hal tersebut menjadi bagian teknis proses penyidikan yang masih terus dijalani oleh tersangka. 

"Di Rutan Mapolresta Sidoarjo (penahanan tersangka. Teknis penyidik (alasan memilih lokasi penahanan di luar Mapolda Jatim)," pungkasnya. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Terlibat Perampokan Rumah Dinas, Santoso Minta Masyarakat Kondusif

Pantauan TribunJatim.com, sekitar pukul 03.30 WIB, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, M Samanhudi tampak mengenakan pakaian tahanan lengan pendek dan bercelana pendek warna oranye, bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim', pada bagian dadanya, dengan kondisi kedua pergelangan tangannya diborgol. 

Saat berjalan keluar dari ruang penyidik lalu digelandang masuk ke dalam mobil jenis SUV milik Jatanras Polda Jatim untuk dibawa ke Gedung Tahanan Mapolresta Sidoarjo. Samanhudi kali ini, lebih irit bicara. 

Ia menunjukkan perangai yang berbeda dari saat pertama kali dirinya digelandang ke Mapolda Jatim, pada Jumat (27/1/2023) sore. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved