Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Ditahan di Mapolresta Sidoarjo Bukan diPolda Jatim, Alasan Khusus
mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan kasus tersebut, di Ruang Tahanan Mapolresta Sidoarjo.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.
Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan.
Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.
Setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
Blitar
Wali Kota Blitar
mantan wali kota Blitar
Samanhudi
perampokan
perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar
Polda Jatim
Polresta Sidoarjo
SURYAMALANG.COM
Bekas Wali Kota Blitar Minta Bebas saat Para Perampok Rumah Dinas Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Eksekutor Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar Divonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bekas Wali Kota Blitar: Nggak Mungkin Saya Cerita Soal Rumah Dinas, Itu kan Rahasia Negara |
![]() |
---|
2 Saksi Ahli Kuatkan Dakwaan Bekas Wali Kota Blitar Jadi Dalang Perampokan di Rumah Dinas |
![]() |
---|
Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar: Seharusnya Saya Diadili di Sragen atau Blitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.