Berita Surabaya Hari Ini

Apkrindo Jatim Gandeng Artax untuk Pengembangan Kafe dan Restoran

Apkrindo Jatim menggandeng Artax untuk mendorong pengembangan bisnis anggota pada tahun 2023.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Handi Lestari
Penandatanganan MoU jasa konsultasi pajak antara Apkrindo Jatim dan Artax. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Jatim menggandeng Artax untuk mendorong pengembangan bisnis anggota pada tahun 2023.

Penandatanganan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Apkrindo dan konsultan pajak tersebut digelar di Surabaya, Senin (30/1/2023).

Ketua Apkrindo Jatim, Tjahjono Haryono mengatakan banyak yang memprediksi tahun 2023 akan mengalami resesi.

"Sebagai pengusaha, prediksi itu harus dihadapi dengan tetap mengembangkan usaha. Segala potensi bisa dikembangkan, termasuk dengan lebih mengetahui aturan perpajakan yang setiap tahun selalu ada yang baru."

"Diharap pengembangan usaha yang terkait pajak bisa berjalan dengan aman dan nyaman serta maju," kata Tjahjono kepada SURYAMALANG.COM.

Tjahjono mengakui pengusaha kafe dan restoran sudah tidak asing lagi dengan perpajakan.

Namun dengan MoU bersama Artax, anggota bisa mendapat manfaatkan dengan menggunakan jasa konsultasi pajak pada Artax.

"Tentu tarifnya lebih terjangkau bagi anggota. Anggota Apkrindo tidak hanya pengusaha besar, tapi juga ada pengusaha kafe dan restoran skala kecil dan menengah yang perlu update tentang aturan pajak terkait usahanya," jelas Tjahjono.

Founder sekaligus owner Artax, Sunarto mengatakan banyak tantangan aturan pajak.

"Aturan terbaru adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang juga menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini perlu pembelajaran lebih, apalagi yang terkait dengan sektor usaha," kata Sunarto.

Artax memiliki program Artax for Entrepreneurs. Pihaknya memberikan jasa konsultasi pajak dengan para pengusaha muda.

"Banyak pengusaha di sektor kafe dan restoran merupakan anak muda. Kami siap membantu terkait konsultasi pajaknya," kata Sunarto.

Saat ini pajak yang paling familiar bagi pengusaha kafe dan restoran di Surabaya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kafe dan Restoran di Surabaya sebesar 10 persen.

Sedangkan pajak sebagai badan usaha atau CV dari kafe atau restoran juga ada aturan pajak lain.

"Ini juga perlu diketahui. Bila pajak pengusaha kecil masih pakai nama pribadi, harus sudah jadi pajak usaha bila usahanya berkembang," imbuhnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved