Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Polda Jatim Siap Hadapi Gugatan Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar

M Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait kasus perampokan rumah dinas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM
Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. 


Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap. 


Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, ditengah proses pengintaian tersebut. 


Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat. 


Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan. 


Terungkap bahwa peran M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, yakni memberikan informasi mengenai seluk beluk kondisi rumah dinas tersebut, kepada lima orang tersangka eksekutor perampokan


Proses pemberian informasi tersebut, ternyata terjadi di Lapas Sragen, pada tahun 2020. Saat beberapa dari tersangka eksekutor perampokan tersebut, menjalani masa pemasyarakatan di lapas.


Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tersangka M Samanhudi Anwar membagi berbagai hal informasi mengenai kondisi rumah dinas tersebut.


Mulai dari keberadaan uang milik sang wali kota, kondisi tata letak, termasuk suasana, lengkap berserta situasi keamanan rumah dinas, hingga jalur akses jalan pelarian yang akan dilakukan seusai mengeksekusi perampokan


Semua informasi tersebut disampaikan oleh Samanhudi kepada dua orang tersangka lain yang bertindak sebagai eksekutor perampokan, yakni Mujiadi dan Asmuri, teman sesama mendekam di lapas tersebut, pada Agustus 2020 hingga bulan Februari 2021.


Lalu, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto. 


Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut. 


"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).


Setelah diperiksa kurun waktu 12 jam sejak pukul 15.00 WIB, Jumat (27/1/2023), hingga pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023), dengan dicecar 56 pertanyaan penyidik Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Mapolda Jatim. 


Tersangka M Samanhudi Anwar akhirnya mengenakan pakaian tahanan bertuliskan 'Tahanan Dittahti Mapolda Jatim' pada bagian dadanya, sedang ditahan di Rutan Mapolresta Sidoarjo, guna menjalani mekanisme penyidikan lebih lanjut.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved