Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

Polda Jatim Siap Hadapi Gugatan Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar

M Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait kasus perampokan rumah dinas.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM
Bekas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - M Samanhudi Anwar, bekas Wali Kota Blitar, mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terkait kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengaku belum menerima adanya pemberitahuan praperadilan itu.

Jika memang secara institusional upaya praperadilan tersebut sudah masuk ke Bidang Hukum Polda Jatim. Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menghadapinya. 

"Sampai sekarang belum ada pemberitahuan soal itu. Praperadilan itu merupakan hak tersangka, kita akan menghadapi," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (30/1/2023) siang. 

Sementara itu, tim kuasa hukum Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (30/1/2023) pagi. 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar yang terdiri dari delapan pengacara mengatasnamakan diri sebagai Himpunan Advokat Lintas Organisasi (HALO) itu, sudah mendaftarkan permohonan praperadilan dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan pra peradilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," ujar Juru Bicara (Jubir) Tim Kuasa Hukum M Samanhudi Anwar, Hendi Priono pada awak media. 


Hendi mengatakan, materi praperadilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.


Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar


"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 


Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.


"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 


Kemudian, Ketua Tim Kuasa Hukum HALO, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ. 


"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno. 


Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang terlibat kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Gang Cisadane, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved