Berita Malang Hari Ini
Penasihat Hukum Tersangka Kerusuhan Kantor Arema FC Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
PenasIhat hukum dari kelima tersangka kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - PenasIhat hukum dari kelima tersangka kerusuhan yang terjadi di kantor Arema FC akan mengajukan upaya penangguhan penahanan.
Sebagai informasi, kelima keluarga tersangka memberikan kuasa kepada Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) sebagai penasIhat hukum.
"Untuk kelima tersangka yang kami dampingi, yaitu adalah Aryon Cahya, Nauval Maulana, Adam Rizky, Muhammad Fauzi, dan Muhammad Fery Christianto. Mereka telah menandatangani surat kuasanya pada tanggal 31 Januari," ujar Koordinator TATAK untuk kelima tersangka kasus kerusuhan kantor Arema FC, Solehoddin kepada suryamalang.com, Rabu (1/2/2023).
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan berbagai langkah-langkah upaya hukum terkait kelima kliennya tersebut.
"Dalam waktu dekat atau mungkin besok, kami akan mendatangi Polresta Malang Kota untuk menemui kelima tersangka sekaligus meminta upaya penangguhan penahanan," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin sehingga kelima tersangka patut dilakukan upaya penangguhan penahanan.
"Yaitu, tidak mungkin melarikan diri, tidak akan menghilangkan alat bukti, dan tidak akan mengulangi lagi tindak pidana. Kenapa itu dilakukan, karena barang bukti sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian,"
"Dan insyallah, kami akan mengedukasi kepada pihak tersangka untuk kooperatif saat dilakukan proses lebih lanjut. Dan kelima tersangka ini, usianya masih muda-muda, untuk memberikan efek jera tidak harus ditahan," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Solehoddin juga meminta kepada Polresta Malang Kota untuk mencari siapa yang memicu kerusuhan tersebut.
"Saya menganggap insiden itu ada pemicunya. Karena rekan-rekan yang berunjuk rasa ini ingin mencari kepastian dan keadilan kepada pihak manajemen. Dan tentunya, mereka berangkat dengan niat yang baik.
"Tetapi ini karena orang banyak, pasti ada pemicunya sehingga terjadi insiden itu. Dan saya mengharap kepada Polresta Malang Kota, untuk mencari siapa yang memicu," terangnya.
Sementara itu, relawan TATAK, Khoirul menambahkan, bahwa penangguhan penahanan merupakan permintaan dari pihak keluarga tersangka.
"Untuk penangguhan penahanan, merupakan permintaan dari pihak keluarga. Karena dari tersangka ini, ada yang menjadi tulang punggung keluarga," tandasnya.
tersangka kasus perusakan kantor Arema FC
kasus perusakan kantor Arema FC
perusakan toko Arema FC
perusakan store Arema FC
perusakan kantor Arema FC
Polresta Malang Kota
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.