Berita Pasuruan Hari Ini
Vonis 5 Tahun Penjara untuk Santri Pembakar Yuniornya di Pandaan, Pasuruan
#PASURUAN - MHM dianggap terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap santri yakni INF hingga mengalami luka bakar mencapai 60 persen lebih.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - MHM, santri senior pondok pesantren di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023).
Santri senior itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap santri yunior yakni INF hingga mengalami luka bakar mencapai 60 persen lebih.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, akibat perbuatannya, melukai anak hingga meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra.
Menurutnya, vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara anak dengan agenda tuntutan sebelumnya.
“JPU memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk terdakwa MHM karena diduga kuat membakar tubuh sesama santri,” sambung dia.
Bahkan, kata Jemmy, sapaan akrabnya perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap anak membuat korban meninggal dunia.
“JPU menilai, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis, dan membuat korban meninggal,” urainya
Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.
Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama. Ia mengaku akan masih akan mempertimbangkan apakah banding atau tidang
“Kami beranggapan, klien kami ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut,” sambungnya
Ia mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” tutup Sadak seusai persidangan.
Bandar Sabu Pandaan Tertangkap Basah Simpan Sabu 2 Kg , Hanya Terima Order Paket Besar dari Lapas |
![]() |
---|
Selaras dengan Program Presiden Prabowo, Polres Pasuruan Bagikan Makan Bergizi Gratis untuk Murid SD |
![]() |
---|
Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Banjir Pasuruan, Sejumlah Wilayah Terendam Banjir Hingga 1 Meter Usai DIguyur Hujan Dua Hari |
![]() |
---|
Ramp Check Jip Bromo, Puluhan Angkutan Wisata Gunung Bromo Dicek, Antisipasi Kecelakaan Libur Nataru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.