Berita Pasuruan Hari Ini

Vonis 5 Tahun Penjara untuk Santri Pembakar Yuniornya di Pandaan, Pasuruan

#PASURUAN - MHM dianggap terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap santri yakni INF hingga mengalami luka bakar mencapai 60 persen lebih.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
BAKAR TUBUH YUNIOR - MHM, santri senior pondok pesantren di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan. Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023). 

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - MHM, santri senior pondok pesantren di Pandaan, Pasuruan akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan wajib mengikuti pelatihan kerja di Dinsos Kabupaten Pasuruan, selama 3 bulan, Kamis (2/2/2023).

Santri senior itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan terhadap santri yunior yakni INF hingga mengalami luka bakar mencapai 60 persen lebih.

Terdakwa dianggap terbukti melanggar dakwaan ke satu, pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, akibat perbuatannya, melukai anak hingga meninggal dunia. 

“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar serta harus mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan,” kata Kasi Intel Kejari Bangil Jemmy Sandra. 

Menurutnya, vonis hakim ini sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara anak dengan agenda tuntutan sebelumnya. 


“JPU memberikan tuntutan 5 tahun penjara untuk terdakwa MHM karena diduga kuat membakar tubuh sesama santri,” sambung dia.


Bahkan, kata Jemmy, sapaan akrabnya perbuatan terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap anak membuat korban meninggal dunia.


“JPU menilai, terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak dan kategori perbuatannya sadis, dan membuat korban meninggal,” urainya


Sedangkan yang meringankan, karena terdakwa bersikap sopan, kooperatif dan sudah meminta maaf kepada orang tua korban.


Penasehat Hukum terdakwa, Sadak, juga mengajukan hal yang sama. Ia mengaku akan masih akan mempertimbangkan apakah banding atau tidang


“Kami beranggapan, klien kami ini, melakukannya tidak dengan kesengajaan. Makanya, kami merasa keberatan dengan putusan tersebut,” sambungnya


Ia mengaku akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya,” tutup Sadak seusai persidangan. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved