TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum

Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum

SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC, Sumardhan. 

Hasil dari temuan TGIPF ini menyebutkan, bahwa adanya pintu tertutup saat penembakan gas air mata berlangsung. Bukti ini juga terdapat dalam video CCTV yang telah diputar dalam persidangan.

"Rencananya temuan TGIPF ini akan kami buat sandaran untuk pembelaan. Karena TGIPF juga selaras dengan yang disampaikan saksi dipersidangan," ujarnya.

Rencananya, sidang pembelaan untuk dua terdakwa Panpel Arema FC dan Security Officer akan berlangsung pada 10 Februari 2023 mendatang.

"Saya berharap dua orang sipil ini dibebaskan oleh hakim. Karena memang mereka bukan pelaku kejahatan. Bukan karena kelalaian mereka. Karena mereka sudah selesai pekerjaannya."

"Dan pertandingan besar ini sebenarnya gak pertama. Tapi berulang. Cuma karena ada tembakan gas air mata ini yang jadi persoalan," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam tragedi selepas Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya 2-3 itu, tercatat ada 135 orang meninggal dunia.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved