TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum
Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Dituntut Penjara 6 Tahun 8 Bulan, Ini Respon Kuasa Hukum
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Eko Darmoko
Hasil dari temuan TGIPF ini menyebutkan, bahwa adanya pintu tertutup saat penembakan gas air mata berlangsung. Bukti ini juga terdapat dalam video CCTV yang telah diputar dalam persidangan.
"Rencananya temuan TGIPF ini akan kami buat sandaran untuk pembelaan. Karena TGIPF juga selaras dengan yang disampaikan saksi dipersidangan," ujarnya.
Rencananya, sidang pembelaan untuk dua terdakwa Panpel Arema FC dan Security Officer akan berlangsung pada 10 Februari 2023 mendatang.
"Saya berharap dua orang sipil ini dibebaskan oleh hakim. Karena memang mereka bukan pelaku kejahatan. Bukan karena kelalaian mereka. Karena mereka sudah selesai pekerjaannya."
"Dan pertandingan besar ini sebenarnya gak pertama. Tapi berulang. Cuma karena ada tembakan gas air mata ini yang jadi persoalan," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam tragedi selepas Arema FC dikalahkan Persebaya Surabaya 2-3 itu, tercatat ada 135 orang meninggal dunia.
Tragedi Stadion Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Arema
Abdul Haris
Sumardhan
Suko Sutrisno
Persebaya Surabaya
SURYAMALANG.COM
Datang ke PN Surabaya, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terpidana Bayar Restitusi Rp 17,5 M |
![]() |
---|
DPRD Kabupaten Malang Sepakat Atas Tuntutan Keluarga Korgan Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tabur Bunga Iringi Doa Bersama Mengenang Dua Tahun Tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang |
![]() |
---|
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Demonstran Gelar Aksi Damai Menyuarakan Usut Tuntas |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama Aremania dan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan di Depan Gate 13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.