Berita Nganjuk Hari Ini
Penguasa Nganjuk Resmi Berstatus Koruptor Akibat Jual Beli Jabatan, Inilah Putusannya
Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat, resmi berstatus koruptor. Ia dipidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta.
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat, resmi berstatus koruptor. Itu setelah tim jaksa Kejaksaan Negeri Nganjuk mengeksekusi Novi Rahman ke Rutan kelas II B Nganjuk.
Tindakan itu menyusul terbitnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung yang pada pokoknya menolak permohoan kasasi dari pihak Novi Rahman Hidhayat maupun tim jaksa.
Itu berarti, MA menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya pada 20 April 2022.
Saat itu, Novi Rahman dinilai terbukti korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tahun 2021.
Novi Rahman dipidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri, Nophi Tennophero Suoth, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan, eksekusi itu melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor: 6017 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 08 November 2022 juncto putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 18/PID.SUS-TPK/ 2022/ PT. SBY tanggal 20 April 2022.
"Putusan kasasi tersebut secara resmi diterima oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk melalui Pengadilan Negeri Nganjuk pada 3 Februari 2023," kata Dicky Andi Firmansah dalam rilis media, Senin (6/2/2023) malam.
Dicky Andi menyebutkan, MA menolak permohonan kasasi jaksa maupun terpidana dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk kemudian mengeluarkan surat perintah Nomor Print- 52/ M.5.31/ Fu.1/ 02/ 2023 tanggal 6 Februari 2023.
Itu berarti, terpidana Novi Rahman Hidhayat tetap dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Kasus Suap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat,Hampir Semua Desa Setor Tarif Jabatan Mulai Rp10 Juta
Baca juga: Detail Harta Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, Punya Tanah di Kediri, Malang, Jakarta, Surabaya

Kelompok Maling Motor Beranggotakan Pelajar di Nganjuk, 10 Tersangka Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Ketika Pesan Seblak di Warung, Dua Pria Ditangkap Polres Nganjuk, Ternyata Mereka Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Kecelakaan Kereta Api Dhoho Vs Daihatsu Sigra di Perlintasan Sebidang Kertosono, Penumpang Selamat |
![]() |
---|
Layanan KB Gratis Kepada 51 Akseptor, DPPKB Nganjuk Gelar Safari KB |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 10 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.