TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Sidang Pledoi Tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC Minta PSSI dan PT LIB Ikut Tanggung Jawab

Dalam pledoinya, Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC meminta supaya PSSI dan PT LIB ikut bertanggung jawab.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Mantan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, saat menjalani sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/2023). 

SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sidang lanjutan perkara pidana tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC masuk agenda pledoi alias pembelaan, Jumat (10/2).

Informasinya, Abdul Haris di sidang tersebut bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi melalui penasihat hukum dan sendiri.

Pledoi yang diajukan sendiri, meminta supaya PSSI dan PT LIB ikut bertanggung jawab. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Sumardhan selaku penasihat hukum terdakwa.

"Kemarin kabarnya seperti itu, namun saya belum tahu apakah jadi atau tidak. Karena  pembelaannya diketik keluarganya," ujarnya.

Sumardhan juga menjelaskan, sedangkan  pledoi yang akan diajukan dari pihaknya meminta supaya terdakwa dibebaskan.

Menurut pandangannya, kliennya tidak bisa dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360  tentang kealpaan.

"Alasannya, karena tidak ada satu saksi pun yang menerangkan bahwa yang bersangkutan menembak gas air mata," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved