Berita Malang Hari Ini

Eksekusi Rumah Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Pemprov Jatim Sebut Amankan Aset Rumah Dinas RSSA

Aset rumah di Jalan Simpang Ijen merupakan rumah dinas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk kebutuhan pegawai RS Saiful Anwar.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Petugas mengangkut barang saat eksekusi rumah di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). Bangunan tersebut merupakan rumah dinas milik Pemprov Jatim yang dulu ditempati dokter di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang 

Penghuni melakukan gugatan terhadap Dinkes Jatim hingga RSSA Malang ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun banding pengadilan tinggi. Dimenangkan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Suryo menyatakan, berdasarkan putusan hakim tersebut, yang bersangkutan secara aturan sudah tidak berhak menghuni rumah tersebut.

Petugas dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD), Satpol-PP, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim dan RSSA Kota Malang mengangkuti barang-barang milik penghuni.

Penghuni rumah tersebut, Yosia Abdi Wicaksono mengungkapkan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan kepada Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang karena menganggap rumah dinas tersebut bisa menjadi hak milik.

Pasalnya, rumah tersebut telah ditinggali secara turun temurun sejak neneknya.

“Sejak 1963 kami diizinkan menempati rumah di sini. Lalu saya mencoba menanyakan kepastian terkait status kepemilikan rumah ke Dinkes Jatim pada 2016. Malah dilempar-lempar. Akhirnya saya gugat ke pengadilan pada akhir 2020,” ujarnya.

Dia pernah mengajukan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik atau SHM di 2016 lalu.

Namun, keinginan itu ditolak oleh Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya. 

"Pada 2018 kami ke Surabaya lagi, jawaban sama di pingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Kami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi," tandas Yosia. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved