Berita Malang Hari Ini

Eksekusi Rumah Jalan Simpang Ijen Kota Malang, Pemprov Jatim Sebut Amankan Aset Rumah Dinas RSSA

Aset rumah di Jalan Simpang Ijen merupakan rumah dinas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jatim untuk kebutuhan pegawai RS Saiful Anwar.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Petugas mengangkut barang saat eksekusi rumah di Jalan Simpang Ijen nomor 8 Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (15/2/2023). Bangunan tersebut merupakan rumah dinas milik Pemprov Jatim yang dulu ditempati dokter di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar (RSSA) Malang 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengamankan asetnya berupa sebuah rumah yang berada di Kota Malang, Rabu (14/2/2023).

Rumah tersebut berada di Jalan Simpang Ijen, Nomor 8, Kelurahan Lowokwaru. 

Analis Keuangan Pusat dan Daerah BKAD Provinsi Jatim, Suryo Handoko mengatakan, aset tersebut merupakan rumah dinas yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur untuk kebutuhan pegawai RS Saiful Anwar.

Baca juga: Wanita Bululawang Malang Gadaikan BPKB Mobil Teman, Modusnya Terbongkar di Samsat Talangagung

Rumah itu telah ditempati oleh pegawai RSSA sejak 1963, yang secara turun temurun diteruskan oleh keluarganya.

Saat ini, rumah tersebut dihuni oleh cucu dari orang pertama yang menempati rumah dinas tersebut.

"Awal mula neneknya itu karena kan pegawai maka mendapatkan fasilitas rumah dinas. Namanya izin pemakaian rumah,” ujar Suryo, Rabu (15/2/2023).

 

Setelah penghuni pertama meninggal, penghuni sekarang berniat ingin memiliki rumah dinas tersebut.

Suryo menjelaskah hal itu saat berlangsungnya evakuasi perabotan rumah.

Suryo mengatakan, perjanjian menempati rumah dinas berakhir saat pegawai itu dimutasi, meninggal dunia, atau sudah pensiun.

Sementara keluarga masih menempati rumah ini hingga 2023.

"Kapan hari kami tertibkan yang bersangkutan untuk sewa. Ketemu angka Rp75 juta per tahun. Setelah dikasih harga itu, dia tidak mampu bayar. Pada akhirnya dia menggugat ke kami," paparnya. 

Suryo mengatakan, setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh Yosia Abdi Wicaksono selaku keluarga yang menempati rumah dinas RSSA.

Pertama dianggap menempati rumah tanpa izin, kedua tidak punya legal standing, ketiga mengubah rumah menjadi warung dan keempat aset tersebut akan difungsikan sebagai rumah dinas lagi oleh Pemprov Jatim

"Karena sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk meninggalkan tempat sebanyak tiga kali. Apabila tidak mengindahkan kami mediasi lagi. Dia menolak terus dia bilang itu tanah waris. Maka atas dorongan KPK kami melakukan penertiban," tuturnya. 

Penghuni melakukan gugatan terhadap Dinkes Jatim hingga RSSA Malang ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi di Surabaya.

“Pada akhirnya dia menggugat ke kami. Sudah dilayangkan gugatakan itu baik pengadilan tingkat pertama maupun banding pengadilan tinggi. Dimenangkan Pemerintah Provinsi,” katanya.

Suryo menyatakan, berdasarkan putusan hakim tersebut, yang bersangkutan secara aturan sudah tidak berhak menghuni rumah tersebut.

Petugas dari Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD), Satpol-PP, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jatim dan RSSA Kota Malang mengangkuti barang-barang milik penghuni.

Penghuni rumah tersebut, Yosia Abdi Wicaksono mengungkapkan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan kepada Dinkes Jatim dan RSSA Kota Malang karena menganggap rumah dinas tersebut bisa menjadi hak milik.

Pasalnya, rumah tersebut telah ditinggali secara turun temurun sejak neneknya.

“Sejak 1963 kami diizinkan menempati rumah di sini. Lalu saya mencoba menanyakan kepastian terkait status kepemilikan rumah ke Dinkes Jatim pada 2016. Malah dilempar-lempar. Akhirnya saya gugat ke pengadilan pada akhir 2020,” ujarnya.

Dia pernah mengajukan proses peralihan lahan menjadi surat hak milik atau SHM di 2016 lalu.

Namun, keinginan itu ditolak oleh Pemprov Jatim hingga akhirnya dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Malang dan Pengadilan Tinggi Surabaya. 

"Pada 2018 kami ke Surabaya lagi, jawaban sama di pingpong. Lalu 2021 kami harus bayar sewa Rp75 juta per tahun. Kami sudah ke PN dan PT tapi disarankan ke PTUN. Kami masih berunding dengan kuasa hukum tapi mereka ngotot eksekusi," tandas Yosia. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved