Berita Tulungagung Hari Ini

Jaksa Tulungagung Kerangkeng Direktur Pemborong Solar Bersubsidi untuk Dijual Lebih Mahal

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan N, Direktur Utama PT  PT Dana Raya Internusa (DRI), tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menahan N, Direktur Utama PT  PT Dana Raya Internusa (DRI), tersangka penyalahgunaan solar bersubsidi. 

Bak penampungan ini juga dilengkapi pompa untuk mengalirkan solar dari tangki mobil.

Setiap hari mobil box modifikasi ini yang dipakai keliling dari SPBU satu ke SPBU lainnya untuk membeli solar bersubsidi.

Dalam sekali transaksi tersangka membeli 50-70 liter solar bersubsidi.

Jika bak penampungan sudah penuh, solar akan dipindah ke truk tangki solar PT Dana Raya Internusa.

Dalam sehari tersangka melakukan pembelian sekurangnya di 20 SPBU di wilayah Tulungagung dan Kediri.

Dalam sehari komplotan ini setidaknya bisa membeli 1.000 liter solar subsidi.

Solar ini lalu dijual sebagai solar industri.

Mereka mengambil keuntungan dari selisih harga antara solar bersubsidi dan solar industri.

Jika solar bersubsidi dijual Rp 8.600 per liter,  solar industri dipatok Rp 15.000 per liter.

Untuk menarik pembeli, tersangka menjual Rp 11.000 hingga Rp 11.2000 per liter.

Kedua tersangka mengaku menjalankan usaha ilegal ini sejak 4 bulan sebelumnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved