Berita Gresik Hari Ini

Anggota DPRD Gresik dari Nasdem Terbukti Menista Islam saat Ritual Manusia Kawini Domba

Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem, divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
suryamalang.com
Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem , divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023). Ia dinilai terbukti menista agama Islam saat prosesi manusia menikahi domba di tempat miliknya, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).  Prosesi itu menggunakan syariat Islam. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Terdakwa Nur Hudi Didin Arianto, anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem , divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023). 

Ia dinilai terbukti menista agama Islam saat prosesi manusia menikahi domba di tempat miliknya, Pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, Gresik, Minggu (5/6/2022).  Prosesi itu menggunakan syariat Islam.

Sementara, dua terdakwa lain divonis 8 bulan dan 9 bulan penjara. Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik

Majelis Hakim yang diketuai M Fatkhur Rochman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama Islam dan melanggar pasal 156 a KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP. 

Terdakwa Saiful Arif selaku pengantin pria menikah dengan domba yang diberi nama Sri Rahayu binti Bejo dengan penghulu terdakwa Sutrisno alias Krisna. 

Menurut saksi ahli dari Ketua MUI Gresik, Mansur Shodiq, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan secara syariat Islam dan tidak sah. Atas dasar keterangan itu, majelis sependapat dan menyatakan terdakwa melakukan penistaan agama Islam.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nur Hudi Didin Arianto dengan pidana hukuman penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penahanan,” kata Fatkhur Rochman, saat sidang secara online.

Fatkhur Rochman menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa Nur Hudi Didin Arianto yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat, menodai agama Islam.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan di persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.

“Terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir dengan waktu tujuh hari setelah putusan,” katanya.  

Sementara terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku conten creator divonis hukuman penjara selama 9 bulan.

Sebab, terbukti melanggar Pasal 45 A Ayat (2) Jouncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap Saiful Fuad alias Arif Saifullah dengan hukuman penjara selama sembilan bulan,” kata Fatkhur Rochman. 

Sedangkan kedua terdakwa Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna dikenakan hukuman penjara selama 8 bulan. Sebab, terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terdakwa Saiful Arif dan terdakwa dua Sutrisno alias Krisna dengan hukuman penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan,” katanya. 

Atas putusan tersebut, jaksa Danu Bagus Pratama mengatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun. “Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Danu.  

Sedangkan empat terdakwa yang didampingi penasihat hukum Amrozi Surya Putra mengatakan menerima. “Kami menerima yang mulia,” kata Amrozi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved