Berita Sidoarjo Hari Ini

Dana Rp 315 Miliar untuk 322 Desa di Sidoarjo Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa 

Dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Jabatan Kepala Desa (Kades) rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa. 

Sehingga kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. “Pengelolaan dana desa perlu mendapatkan pendampingan aparat penegak hukum,” kata Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa di hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/2/2023). 

Menurutnya, hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa. 

 


Gus Muhdlor mengatakan, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor bermasalahnya penggunaan dana desa. Untuk itu edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan. 

 


Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya Rp 315 miliar yang dibagikan kepada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo

 


Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi mengatakan, ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemuinya. 

 


Diantaranya penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum. Selain itu pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap. Atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam. 

 


"Peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki," sampainya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved