Berita Surabaya Hari Ini
Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun terkait kasus tragedi Kanjuruhan.
Tiga polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.
Jaksa Hari Basuki membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/2).
Tiga terdakwa itu menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Tapi, jaksa menjeratkan pasal dan tuntutan sama untuk tiga terdakwa.
Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Sidik, kemudian Hasdarmawan, lalu Wahyu Setyo Pranoto.
"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki.
Tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan akan menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan nota keberatan.
Haris Menangis
Sementara itu, Abdul Haris menangis ketika membaca duplik atau jawaban atas replik dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (23/2).
Suara Haris bergetar, dan menahan air mata.
Haris tidak terima bila disalahkan karena menjual 43.000 tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022.
Menurutnya, Panpel pernah menjual tiket sebanyak 43.000 untuk pertandingan Arema FC melawan tim papan atas sebelumnya.
Tapi, tidak terjadi masalah di pertandingan sebelumnya. Juga tidak ada suporter tewas di Stadion Kanjuruhan.
Menurutnya, pertandingan sebelumnya tidak berubah menjadi tragedi berdarah karena polisi tidak menembakkan gas air mata (GAM).
Haris menyebut pendapatnya pernah dibenarkan oleh orang tua yang kehilangan anak dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk Devi Atok.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.