Berita Surabaya Hari Ini

Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara

AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Zainuddin
TribunJatim/Syamsul Arifin
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun terkait kasus tragedi Kanjuruhan.

Tiga polisi ini dijerat Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Jaksa Hari Basuki membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (23/2).

Tiga terdakwa itu menjalani sidang tuntutan secara terpisah. Tapi, jaksa menjeratkan pasal dan tuntutan sama untuk tiga terdakwa.

Jaksa lebih dulu membacakan tuntutan terhadap terdakwa Bambang Sidik, kemudian Hasdarmawan, lalu Wahyu Setyo Pranoto.

"Meminta kepada hakim yang mengadili perkara ini agar seluruh terdakwa harus tetap dihukum penjara karena lalai dalam mengamankan tugas tidak sesuai standar operasional," kata Jaksa Hari Basuki.

Tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan akan menanggapi tuntutan tersebut dengan mengajukan nota keberatan.

Haris Menangis

Sementara itu, Abdul Haris menangis ketika membaca duplik atau jawaban atas replik dalam sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya, Kamis (23/2).

Suara Haris bergetar, dan menahan air mata.

Haris tidak terima bila disalahkan karena menjual 43.000 tiket pertandingan Arema FC vs Persebaya pada awal Oktober 2022.

Menurutnya, Panpel pernah menjual tiket sebanyak 43.000 untuk pertandingan Arema FC melawan tim papan atas sebelumnya.

Tapi, tidak terjadi masalah di pertandingan sebelumnya. Juga tidak ada suporter tewas di Stadion Kanjuruhan.

Menurutnya, pertandingan sebelumnya tidak berubah menjadi tragedi berdarah karena polisi tidak menembakkan gas air mata (GAM).

Haris menyebut pendapatnya pernah dibenarkan oleh orang tua yang kehilangan anak dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk Devi Atok.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved