Berita Surabaya Hari Ini
Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara
AKP Bambang Sidik Achmadi, AKP Hasdarmawan, dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto masing-masing dituntut penjara selama 3 tahun
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Zainuddin
"Devi Atok pernah dihadirkan di persidangan untuk menjadi saksi. Dia menyebut anak dan mantan istri tewas karena GAM," ujar Haris.
Haris minta bila ketua Panpel saat itu harus bertanggung jawab, seharusnya PSSI dan PT LIB juga harus bertanggung jawab.
Menurutnya, PSSI dan PT LIB juga menjadi penyelenggara laga sepak bola tersebut. Haris hanya mendapat mandat menjadi panitia lokal dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya awal Oktober 2022.
"Tapi kenapa sejak awal saya yang diframing sebagai pihak yang paling harus bertanggung jawab. Padahal saya hanya membantu melaksanakan pertandingan," katanya.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyoroti aksi puluhan Brimob yang sempat teriak-teriak brigade di depan ruang sidang tragedi Kanjuruhan.
Ketua Bidang Pengawasan dan Kejanggalan Hakim KY, Joko Susminto memantau sidang kemarin.
"Tidak boleh menganggu jalannya persidangan atau menganggu jaksa," kata Joko.
JANGAN KAGET! Jadi Wali Kota/Bupati Butuh Modal 70 Miliar, Jadi Gubernur Butuh Modal 1,7 Triliun |
![]() |
---|
Universitas Ciputra Surabaya Kukuhkan Guru Besar Bidang Transformasi Keuangan Digital |
![]() |
---|
Rumah Sakit Baru Pemkot Surabaya RSUD Eka Candrarini Diresmikan, Layanan Unggulan Bagi Ibu dan Anak |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Distribusikan PLTS ke Sekolah, Ajak Gunakan Green Energy |
![]() |
---|
Kesenjangan dan Lemahnya Inovasi Pendidikan Masih Jadi PR Besar di Jatim, Anggaran 2024 Justru Turun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.