Nasib Dandy Anak Pejabat Pajak di-DO dari Kampus Setelah Hajar David, Jabatan Ayahnya Juga Dicopot

Di-DO dari kampus, nasib Dandy anak pejabat pajak setelah hajar David, jabatan ayahnya juga dicopot, Sri Mulyani turun tangan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
KompasTV/Instagram @prasmul
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya (kiri), Dandy (kanan). Nasib Dandy anak Pejabat pajak di-DO dari kampus setelah hajar David, jabatan ayahnya juga dicopot 

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.

2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.

3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.

4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

Jakarta, 24 Februari 2023, Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya.

Mengutip WartaKotalive 'Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak Penganiaya David di Drop Out'.

  • Jabatan Ayah Dandy Dicopot

Perilaku David pun berimbas kepada nasib ayahnya, yaitu Rafael Alun Trisambodo.

Pasca viralnya kasus ini, publik menyoroti kekayaan Rafael lewat mobil mewah Rubicon yang dipamerkan Dandy di media sosial.

Mobil mewah Rubicon itu digunakan Dandy saat akan menganiaya David.

Ternyata mobil Rubicon tersebut, tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael serta menunggak pajak hingga lebih dari Rp 6 juta.

Selain itu, sorotan lain muncul terkait harta kekayaan Rafael yang mencapai Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada tahun 2021.

Menurut KPK, harta kekayaan Rafael yang sebesar itu tidak sesuai profil dirinya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal ini disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved