Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa, Tiga Tersangka Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba kalangan mahasiswa, bermula dari penangkapan seorang mahasiswa PTS di Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba kalangan mahasiswa.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, jaringan narkoba tersebut berhasil dibongkar bermula dari penangkapan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang berinisial RA alias Roden (22).
"Pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menangkap tersangka RA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajayana Gang 6 Kecamatan Lowokwaru. Saat kami geledah kamar kosnya, ditemukan narkoba jenis ganja. Saat ditimbang, ganja tersebut seberat 61 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (24/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari DB alias Dimas (22) dan BS alias Brian (24).
Setelah itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka Dimas. Diketahui, bahwa tersangka tersebut merupakan seorang mahasiswa PTS di Yogyakarta.
"Pada Minggu (29/1/2023), kami menangkap tersangka DB di Malang. Saat kami periksa HP nya, ditemukan berbagai bukti chat penjualan ganja," jelasnya.
Dari bukti chat tersebut, diketahui bahwa Dimas telah mengirim sebuah paket ganja seberat 700 gram. Paket ganja tersebut, dikirim melalu jalur ekspedisi dan dikirimkan ke Jakarta.
"Akhirnya, tersangka Dimas kami bawa ke Jakarta untuk mencegat dan mengamankan paket ganja tersebut. Dan bersamaan dengan itu, kami mendapat informasi bahwa keberadaan BS berada di Jakarta dan segera menangkapnya," terangnya.
Dari pembongkaran jaringan narkoba tersebut, polisi mengamankan ganja seberat total 761 gram.
"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.
Satresnarkoba Polresta Malang Kota
jaringan narkoba kalangan mahasiswa
Polres Malang
peredaran narkoba di Malang
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.