Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkoba Kalangan Mahasiswa, Tiga Tersangka Ditangkap

Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba kalangan mahasiswa, bermula dari penangkapan seorang mahasiswa PTS di Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Ketiga tersangka (dari kiri ke kanan) yaitu RA alias Roden, DB alias Dimas, dan BS alias Brian saat diamankan Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota membongkar jaringan narkoba kalangan mahasiswa.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, jaringan narkoba tersebut berhasil dibongkar bermula dari penangkapan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang berinisial RA alias Roden (22).

"Pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, kami menangkap tersangka RA di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Gajayana Gang 6 Kecamatan Lowokwaru. Saat kami geledah kamar kosnya, ditemukan narkoba jenis ganja. Saat ditimbang, ganja tersebut seberat 61 gram," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (24/2/2023).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA, diketahui bahwa ganja tersebut diperoleh dari DB alias Dimas (22) dan BS alias Brian (24).

Setelah itu, polisi pun melakukan penangkapan terhadap tersangka Dimas. Diketahui, bahwa tersangka tersebut merupakan seorang mahasiswa PTS di Yogyakarta.

"Pada Minggu (29/1/2023), kami menangkap tersangka DB di Malang. Saat kami periksa HP nya, ditemukan berbagai bukti chat penjualan ganja," jelasnya.

Dari bukti chat tersebut, diketahui bahwa Dimas telah mengirim sebuah paket ganja seberat 700 gram. Paket ganja tersebut, dikirim melalu jalur ekspedisi dan dikirimkan ke Jakarta.

"Akhirnya, tersangka Dimas kami bawa ke Jakarta untuk mencegat dan mengamankan paket ganja tersebut. Dan bersamaan dengan itu, kami mendapat informasi bahwa keberadaan BS berada di Jakarta dan segera menangkapnya," terangnya.

Dari pembongkaran jaringan narkoba tersebut, polisi mengamankan ganja seberat total 761 gram.

"Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved