Berita Kediri Hari Ini
Usai Pesta Miras, 4 Cowok di Kediri Cabuli Gadis Belia di Area Persawahan, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron
Usai Pesta Miras, 4 Cowok di Kediri Cabuli Gadis Belia di Area Persawahan, 3 Pelaku Diciduk, 1 Buron
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Tiga pria di Kediri diciduk polisi lantaran menggelar pesta minuman keras (miras) yang diakhiri dengan aksi pencabulan.
Mereka adalah MR (23) dan ERF (23) warga Desa/Kecamatan Badas, serta M (23) warga Desa Krecek, Kecamatan Badas.
Mereka ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri atas dugaan pencabulan terhadap gadis belia berusia 14 tahun.
Selain ketiga pemuda tersebut, ada satu pelaku lain berinisial RE (23) yang belum tertangkap.
RE masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Sementara ketiga pelaku yang sudah tertangkap dijebloskan ke tahanan Polres Kediri untuk proses lebih lanjut."
"Satu pelaku lainnya masih buron," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Selasa (28/2/2023).
Ditangkapnya ketiga pelaku ini setelah pihak Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari orangtua korban.
AKP Rizkika menuturkan, kasus pencabulan yang dialami anak di bawah umur itu terungkap ketika korban bercerita pada orangtuanya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB di area persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Saat itu, lanjut AKP Rizkika, korban sedang nongkrong bersama kekasihnya REH dan beberapa pelaku lain.
Diketahui para pelaku ini tengah meminum minuman beralkohol.
"Saat minuman sudah habis, korban dan kekasihnya berpamitan hendak pulang, tapi ditahan oleh para pelaku," ujarnya.
Karena kalah jumlah, korban dan kekasihnya tidak bisa berbuat apa-apa.
Para pelaku akhirnya mencabuli korban dan mengintimidasi dengan ancaman kekerasan.
AKP Rizkika mengatakan, para pelaku juga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap kekasih korban.
Dua pelaku lainnya bahkan mengambil ponsel milik korban dan kekasihnya.
"Setelah itu keempat pelaku tersebut langsung memilih untuk pergi dan kabur meninggalkan REH dan Bunga," ucap dia.
Setelah mendapatkan laporan dugaan pencabulan dan kekerasan secara bersamaan, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban.
Dari keterangan tersebut, petugas mendapatkan petunjuk dan keberadaan dari terduga pelaku.
"Tiga pelaku berhasil diamankan anggota kami pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB," beber AKP Rizkika.
Lebih lanjut AKP Rizkika menuturkan, pelaku dan korban ini memang sudah saling kenal.
Sementara, petugas hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap para pelaku.
"Pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut mempertanggung jawabkan perbuatannya," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1), Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tenatang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
gadis belia
anak di bawah umur
Polres Kediri
Kediri
pencabulan
Kecamatan Pare
SURYAMALANG.COM
minuman keras
KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
![]() |
---|
Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
![]() |
---|
Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
![]() |
---|
Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
![]() |
---|
OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.