Berita Malang Hari Ini

Mahasiswa di Malang Gelar Demo Desak Jokowi Evaluasi Kinerja Sri Mulyani

Aliansi mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Aliansi mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Mereka menggelar demo di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur 3, Kota Malang, Selasa (7/3/2023). Mereka menulis pesan tuntutan mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan. 

SURYAMALANG.COM |MALANG - Aliansi mahasiswa yang menamakan diri mereka Gerakan Indonesia mendesak Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi kinerja Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Mereka menggelar demo di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kota Malang, Selasa (7/3/2023). Mereka menulis pesan tuntutan mencopot Sri Mulyani dari jabatan Menteri Keuangan.

"Sejak kasus Rafael bergulir, kami pelajari tentang rapuhnya tata kelola pajak di Indonesia. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan. Pertama mengajak Dirjen Pajak Jatim 1, 2 dan 3, siap bersama gerakan kami mendorong Presiden RI Joko Widodo mengevaluasi kinerja Sri Mulyani. Kami menganggap Sri Mulyani ada tokoh yang tidak maksimal melakukan tata kelola. Buktinya, banyak pejabat Kementerian Keuangan yang menjadikan jabatan untuk menumpuk harta. Itu yang perlu dievaluasi," ujar Koordinator Lapangan Aksi, Abdul Jamal Setiawan.

Poin kedua dalam tuntutan pendemo adalah evaluasi tunjangan kinerja pegawai pajak. Mereka berpendapat, ketimpangan tunjangan kinerja antara pegawai pajak dengan pegawai dari instansi lainnya. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial di antara lembaga.

Di sisi lain, pendemo mengingatkan betapa sedikitnya tunjangan kinerja para guru yang mengabdi di pelosok negeri dibanding pegawai pajak. Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh oleh Gerakan Indonesia, tunjangan kinerja yang diterima pegawai pajak bisa mencapai ratusan juta.

"Kalau baca rilis pemberitaan akhir 2022, pegawai pajak bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga ratusan juta terhadap capaian kinerja mereka. Ini perlu evaluasi, kami memprediksi akan terjadi kecemburuan sosial, tidak di masyarakat, tapi kecemburuan sosial antar lembaga," tegasnya. 

Poin ketiga, mahasiswa mendorong terciptanya Rancangan Undang-Undang Pembatasan Harta Kekayaan oleh Pejabat Negara. Mahasiswa beranggapan, kekayaan yang dimiliki oleh pejabat negara saat ini berpotensi berasal dari penyalahgunaan wewenang maupun jabatan. Oleh sebab itu, hal tersebut perlu mendapatkan evaluasi juga.

"Kita lihat saat ini, eselon tiga punya harta miliaran Rupiah. Lalu kalau tidak menyalahgunakan kekuasaannya, dari mana mereka mendapatkan harta itu?" tegasnya.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa tidak bisa menemui Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim III, Farid Bachtiar. Farid dikabarkan sedang berada di Kepanjen untuk urusan tertentu. Mahasiswa menuntut kepada pegawai Dirjen Pajak Jatim 3 untuk memberitahukan Farid bahwasannya mereka akan kembali melakukan aksi pekan depan. Farid diharapkan para mahasiswa tidak keluar kantor agar bisa ditemui dan berdialog.

Kepala Bidang Penggalian Potensi Perpajakan DJP Jatim III, Heru Pamungkas menemui para mahasiswa. Mereka berdialog di depan kantor DJP Jatim III. Seusai dialog, Heru mengatakan akan membawa tuntutan mahasiswa tersebut ke pimpinannya. Menurutnya, tuntutan-tuntutan yang diajukan berada di luar kewenangan DJP Jatim 3.

"Hal-hal yang disampaikan oleh mahasiswa akan kami teruskan dan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan. Yang jelas akan kami laporkan ke Kakanwil. Kami sudah biasa melakukan identifikasi, terus kami coba pilah mana yang menjadi kewenangan kami dan pusat. Kalau saya lihat tadi, tuntutannya sudah level pusat. Di luar kewenangan kami karena menyangkut kementerian dan presiden. Meski begitu, kami coba sampaikan kepada yang berwenang," ujarnya.

Heru juga mengomentari tentang tuntutan mahasiswa terkait pembatasan kekayaan pejabat. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan jika memang ada aturannya. Heru menegaskan bahwa lembaganya terbiasa bekerja mengikuti ketetapan peraturan yang dibuat oleh pemerintah.

"Pembatasan kekayaan belum ada aturannya. Kita ikut peraturan pemerintah. Apapun yang ditetapkan pemerintah kami ikuti. 
Di DJP Jatim 3, yang saya ketahui semua berjalan normal, wajar tidak ada temuan penyelewengan," ungkapnya. 

Heru juga melaporkan, hingga akhir Februari 2023, dari target Rp 29,9 triliun telah tercapai 14,93 persen. Pertumbahannya mencapai 65 persen jika dibanding dengan bulan yang sama dengan tahun lalu.

"Kalau pertumbuhannya itu lebih bagus lagi, yoy itu bisa 65 persen untuk pertumbuhan penerimaan pajak. Terkait kasus yang berkembang saat ini, yang jelas kami sudah bulat tekat mempertahankan integritas, seperti isu LHKPN, bahwa 100 persen pejabat yang wajib lapor LHKPN di kantor kami sudah lapor," tegasnya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved