Berita Probolinggo Hari Ini
Usai Menang Gugatan Rp 122,53 Juta, Aurilia Putri Pidanakan Pacar Batalkan Pernikahan
Aurilia Putri Cristyn (20), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berniat memidanakan Adi Suganda (23), mantan pacarnya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Aurilia Putri Cristyn (20), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, berniat memidanakan Adi Suganda (23), warga Kelurahan Mangunharjo.
Laporan pidana itu menyusul putusan majelis hakim agar Adi Suganda membayar ganti rugi senilai Rp 122.530.000 dari tuntutan Rp 3 miliar akibat membatalkan pernikahan secara sepihak.
Putusan itu dibacakan hakim Boy Jefry Paulus Simbiring di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Kamis (9/3/2023).
Penasihat hukum penggugat, Mulyono, mengatakan, pihaknya bakal melanjutkan ke ranah pidana.
Yakni, wanprestasi atau ingkar janji menikahi kliennya. Selain itu juga dugaan asusila karena melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
"Sesuai pertimbangan majelis hakim, perbuatan asusila dan penipuan ditindaklanjuti ke proses pidana. Kami pun akan melanjutkan perkara ke ranah pidana," katanya.
Dia melanjutkan, pihaknya telah mempersiapkan bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat.
Bukti tersebut antara lain hasil visum.
"Setelah salinan putusan perkara perdata sudah didapat, kami akan melanjutkan ke perkara pidana. Bukti yang kami siapkan adalah hasil visum dari rumah sakit setempat. Hasil visum selaput darah klien kami robek dan ada bakteri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aurilia Putri Cristyn (20) harus mengubur dalam-dalam impian menikah dengan kekasihnya, Adi Suganda (23).
Rencana pernikahan antara keduanya kandas.
Hal itu setelah Adi dan keluarganya mendadak membatalkan pernikahan secara sepihak, tepatnya dua hari sebelum acara resepsi.
Mendapat perlakuan tersebut, Aurilia dan keluarga tak terima hingga memutuskan untuk menuntaskan perkara ini ke meja hijau.
Betapa tidak, komponen resepsi pernikahan sudah disiapkan dan dipesan. Antara lain gedung, undangan, suvenir, jasa rias, dekorasi dan fotografer.
Selain itu, menurut keterangan Aurilia, dirinya dipaksa melakukan hubungan badan oleh Adi padahal belum sah menjadi pasangan suami-istri.
Video Pasangan Anak Usia SMP Beradegan Asusila di Tempat Umum di Siang Bolong di Probolinggo |
![]() |
---|
Dapat Ancaman Pembunuhan dan Pornografi, Seleb TikTok Probolinggo Laporkan Mantan Asisten ke Polisi |
![]() |
---|
Derita Warga Pulau Gili Ketapang karena Pipa PDAM Putus, Digerojok Ratusan Kardus Air Bersih |
![]() |
---|
Aksi Solidaritas Ala Hakim di Kota Probolinggo, Pilih Tak Mogok Tapi Menunda Persidangan |
![]() |
---|
Kebakaran di Kota Probolinggo, 4 Tempat Karaoke Dilalap Api |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.