Breaking News

Rafael Alun Trisambodo Simpan Uang Suap Rp 37 M dalam Safe Deposit Box Bank BUMN, Dibongkar PPATK

Uang di safe deposit box Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 37 miliar di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu telah diendus PPATK

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rafael Alun Trisambodo usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). 

Puluhan rekening milik Rafael Alun dan keluarga senilai Rp 500 miliar telah diblokir.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Ivan.

Adapun pemblokiran ini terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun.

Ivan menyebut pihaknya juga menemukan transaksi signifikan Rafael Alun yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine atau perantara.

 Tak hanya itu, PPATK juga memperoleh informasi dari masyarakat adanya dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang diduga menjadi konsultan pajak Rafael.

Kedua orang itu disebut tengah kabur ke luar negeri.

Di sisi lain, KPK juga mengungkapkan telah mengantongi dua nama dari orang tersebut.

Baca juga: Keluarga Rafael Alun Terancam Dimiskinkan, Rekening 500 M Dibekukan, Mario Dandy Masih Bisa Sombong

Dipecat Sebagai ASN dan Diusut KPK

Seperti diberitakan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sudah diumumkan dipecat dari posisinya sebagai ASN di Kementerian Keuangan. 

Rafael dipecat lantaran, dalam hasil audit investigasi Kemenkeu, menyatakan kasus yang Rafael Alun Trisambodo masuk dalam pelanggaran disiplin berat.

Kemenkeu juga menyebut ayah dari Mario Dandy tersebut tak menerima jatah pensiun.

"Pertama adalah apakah dia dapat pensiun? Jadi kalau ini kesimpulanya dari hasil ivestigasi ada pelanggaran berat makan konsekuensinya pecat dan tidak dapat pensiun," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu RI Heru Pambudi, ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Heru menambahkan, dalam rekomendasi yang dilayangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, dinyatakan kalau Rafael Alun Trisambodo telah melanggar disiplin berat sebagai ASN.

Rafael Alun diketahui mencoba menyembunyikan harta yang tidak wajar tersebut.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved