Berita Malang Hari Ini
5 Motor Mahal Wahyu Kenzo, Mulai BMW R Nine T 719 Option hingga Vespa Justin Bieber Edition
BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide..
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Yuli A
5 MOTOR MAHAL milik tersangka Wahyu Kenzo: Terlihat dari kiri ke kanan yaitu BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan HD Road Glide.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah menyita tiga unit mobil, kini Polres Malang Kota menyita lima unit motor milik tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Seluruh kendaraan aset Wahyu Kenzo tersebut, terparkir di halaman Polresta Malang Kota dengan terpasang garis polisi (police line) di sekelilingnya.
Dari pantauan TribunJatim.com pada Minggu (12/3/2023), kelima motor milik Wahyu Kenzo yang disita itu terdiri dari tiga motor Vespa dan dua motor besar (moge).
Untuk mogenya, dari jenis BMW R Nine T 719 Option dan Harley Davidson Road Glide. Sedangkan untuk motor Vespa, termasuk Vespa edisi terbatas yaitu Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, dan Vespa Christian Dior Edition.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyitaan aset sepeda motor milik Wahyu Kenzo.
"Iya memang benar. Tiga unit Vespa dan dua moge telah diserahkan pada Sabtu (11/3/2023) siang kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Minggu (12/3/2023).
Pria yang akrab disaa BuHer ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya serius menangani dan mengusut kasus robot trading ATG tersebut.
"Kami transparan dalam melakukan penyidikan kasus ini. Kendaraan yang disita itu, bisa dilihat terparkir di halaman Polresta Malang Kota," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.
Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang. Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Prancis.
Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.
Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau
Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.