Berita Tulungagung Hari Ini

7 Tukang Pencak Keroyok Pria dan Perempuan Berkaus Pagar Nusa di Tulungagung

“Para tersangka menghentikan motor korban secara paksa hingga terjatuh. Mereka lalu melakukan kekerasan fisik,” sambung Eko.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
ILUSTRASI 

Selain itu polisi juga menyita kaus serta kain ikat pinggang warna putih milik korban.

“Kami tangkap tujuh orang itu di rumahnya masing-masing. Mereka kami bawa ke Mapolres Tulungagung untuk dimintai keterangan,” ucap Eko.

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung lalu meningkatkan status tujuh orang ini menjadi tersangka.

Mereka adalah MAN (17),  AOR (19), RMD (16), DNS (18) PBA (18), MLS (15), dan MYA (18).

Dari nama-nama itu, MAN, RMD dan MLS masih di bawah umur sehingga tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.

“Empat tersangka dewasa langsung kami lakukan penahanan. Sementara tersangka anak, mereka tidak ditahan sesuai sistem peradilan pidana anak,” tegas Eko.

Sebelumnya Polres Tulungagung sudah menangkap 28 anggota perguruan pencak silat karena melakukan pengeroyokan.

Mereka terdiri dari 10 tersangka anak-anak dan 18 tersangka dewasa.

Kapolres mengmbau para anggota perguruan pencak silat agar tidak terbakar fanatisme berlebihan.

“Beda perguruan silakan, tapi jangan saling bermusuhan. Tumbuhkan persaudaraan, jangan kebencian,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved