Berita Kediri Hari Ini

Ferry Irawan Segera Diadili di Kediri, Berkas Perkara KDRT Terhadap Venna Melinda Sudah Lengkap

Perkara dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, segera diperiksa di Pengadilan Kediri.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Instagram @vennamelindareal/@ferryirawanofficial
Ferry Irawan Siap Buktikan Tuduhan KDRT Tidak Benar, Kini Tuding Venna Melinda Lakukan Pencemaran 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berkas perkara kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan aktor kondang Ferry Irawan terhadap istrinya Venna Melinda, akhirnya telah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh pihak Kejaksaan, pada Selasa (14/3/2023). 


Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkao berdasarkan, berdasarkan surat tertanda Ditreskrimum Polda Jatim, bernomor B/2091/M-54/Eoh.1/3/2023.


Kemudian, pada Kamis (16/3/2023), tersangka dan barang bukti perkara bakal dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri


"Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2021 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Kota Kediri," 


Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto menyebut, Ferry memanfaatkan dahi atau jidatnya untuk menekan bagian hidung istrinya itu, secara kuat-kuat hingga kedua rongga hidung Venna mengeluarkan darah. 


Perlakuan tersebut dilakukan oleh Ferry saat berada di dalam kamar sebuah hotel berlokasi di Kota Kediri, pada Minggu (8/1/2023) pagi. 


Luka akibat kekerasan yang dilakukan oleh Ferry atau terlapor, terdapat pada bagian alat pernafasan; hidung, korban atau Venna Melinda


Bekas luka akibat kekerasan tersebut. Hendra menegaskan, telah dilakukan visum oleh pihak medis dari salah satu rumah sakit yang ditunjuk oleh pihak korban. 


"Hasil keterangan korban, dia ditekan sama kepala terlapor. Jadi menekan hidungnya sampai berdarah. Pakai Kepala. Ditekan bukan dibenturkan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023). 


Sekitar sepekan kemudian, delapan jam diperiksa penyidik sebagai tersangka atas KDRT terhadap istrinya Venna Melinda, aktor Ferry Irawan resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam. 


Ferry Irawan akhirnya ditahan setelah merampungkan pemeriksaan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


Termasuk, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Medis Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Jatim, sejak pukul 11.00-19.00 WIB. 


Ferry Irawan langsung dibawa oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, ke Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim. 


Intonasi suaranya yang cenderung terdengar melambat, dari sebelum dirinya memasuki ruang pemeriksaan. Ferry Irawan ternyata ingin menyampaikan serangkaian permohonan maaf. 


Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved