Berita Malang Hari Ini

Inilah Potret Hukum di Malang, Tagih Utang Rp 26 Juta Via Facebook Malah Dituntut Rp 750 Juta

Jaksa menuntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Dian Patria Arum Sari yang menagih utang lewat Facebook.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Inilah potret hukum di Kabupaten Malang. Jaksa justru menuntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Dian Patria Arum Sari. Perempuan itu dipersalahkan karena menagih utang Rp 25 juta kepada perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah potret hukum di Kabupaten Malang. Jaksa justru menuntut pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta kepada Dian Patria Arum Sari.

Perempuan itu dipersalahkan karena menagih utang Rp 25 juta kepada perempuan berinisial DIPR melalui kolom komentar di akun Facebook.

Jaksa menganggap Dian Patria Arum Sari melanggar UU Transaksi Elektronik (ITE). Seharusnya, dia divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

"Ndredeg, saya nggak mau berpikir," terang Dian saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. 

Dengan menunggu hasil putusan, Dian berharap hakim memvonis dirinya tidak bersalah. Karena ia telah memiliki semua bukti.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," tutur perenpuan berambut pirang itu.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyebut Dian telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau mentrasmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.


Namun, Dian menyangkal mendistribusikan komentar yang ditulisnya. 

"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?" tegas Dian.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved