Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Update Kasus Robot Trading ATG, Polisi Periksa Istri Wahyu Kenzo dan Penampung Dana Member

Penyidik Polresta Malang Kota memeriksa istri tersangka Wahyu Kenzo bernama Anggie Maulida dan penampung dana member yang bernama Desi hari ini

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
IG @wahyukemzoe88
Saat Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dan sang istri AJ berfoto bersama dengan seseorang 

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved