Berita Malang Hari Ini

'Lagu Setuju' DPRD Kabupaten Malang untuk 4 Rancangan Peraturan dari Bupati Sanusi

Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Malang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malang dari Bupati dalam Rapat Paripurna.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang kompak "menyanyikan lagu setuju" terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Sanusi dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang kompak "menyanyikan lagu setuju" terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Bupati Sanusi dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/3/2023). Di antaranya tiga perubahan Perda dan satu pencabutan Perda.

Adapun tiga Ranperda itu adalah:

Pertama, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kedua, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Ketiga, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sedangkan yang keempat adalah Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Lima fraksi yang menyampaikan Pandangan Umum berasal dari partai PDIP, PKB, Golkar, danĀ  Nasdem. Pandangan umum tersebut disampaikan secara langsung oleh Juru Bicara Joko Eko Sujarwanto.

Pada Ranperda pertama, fraksi-fraksi sependapat terhadap Bupati bahwa Perda nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran perlu dilakukan perubahan.

"Kami harapkan penyelenggaraan perparkiran bisa bersinergi dengan Dinas Perhubungan dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu," ungkap Joko.

Kemudian pertimbangan selanjutnya adalah kedua dinas yang telah disebutkan agar mengkaji penyelenggaraan perparkiran dengan basis elektronik. Agar tidak bergesekan dengan juru parkir.

Selanjutnya pandangan umum fraksi terkait Raperda kedua terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi juga menyetujuinya.

Dengan catatan setiap investor yang akan menanamkan modalnya diberikan kemudahan perizinan.

"Tetapi kami juga mengharapkan agar investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah Kecamatan Kepanjen agar diberikan kemudahan sesuai dengan regulasi yang ada, hal ini dikarenakan Kepanjen adalah Ibukota Kabupaten Malang, dan tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW)," ujarnya.

Sementara pandangan umum Ranperda ketiga, secara prinsip Fraksi DPRD Kabupaten Malang sepakat dengan perubahan Peraturan Daerah tentang nomor 5 tahun 2015 tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman.

Namun ada beberapa hal yang perlu diminta penjelasan terhadap Ranperda, terdapat ketentuan bahwa pengembang perumahan dengan luas lahan 1.000 m2 sampai dengan luas lahan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved