Berita Malang Hari Ini

Hari Perempuan Internasional, Kohati Malang Suarakan Hak-Hak Perempuan

Kohati cabang Malang mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Time for Action to: Akselerasi Kebijakan Layanan bagi Pekerja Rumah Tangga

Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: rahadian bagus priambodo
Kohati Malang
Korps HMI Wati (Kohati) cabang Malang mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Time for Action to: Akselerasi Kebijakan Layanan bagi Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan". Kegiatan itu diadakan pada Sabtu (18/3/2023) lalu. 

SURYAMALANG.COM|MALANG- Korps HMI Wati (Kohati) cabang Malang mengadakan Diskusi Publik dengan tema "Time for Action to: Akselerasi Kebijakan Layanan bagi Pekerja Rumah Tangga Korban Kekerasan". Kegiatan itu diadakan pada Sabtu (18/3/2023) lalu.


Dijelaskan oleh Veranzah, ketua pelaksana bahwa sampai saat ini, perempuan masih sering menjadi topik pembicaraan dan bahan perbincangan di masyarakat. "Banyak perempuan yang masih dipandang sebelah mata dan bahkan menerima perlakuan semena-mena yang tidak seharusnya," kata dia dalam rilisnya, Senin (20/3/2023). 


Karena itu pihaknya memilih tema ini karena karena rancangan UU PPRT masih belum disahkan meskipun sudah berjalan selama 19 tahun. UU PPRT diharapkan dapat membantu menyuarakan hak perempuan sebagai pekerja rumah tangga, terutama yang mengalami kekerasan seksual. 


Jika terus diangkat, maka bisa memancing pemikiran dan kesadaran semua pihak terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar. Terutama terkait dengan perempuan. Khususnya perempuan pekerja rumah tangga yang menjadi korban kekerasan.


Ketua Kohati cabang Malang, Heni Ratnawati menambahkan, dengan diskusi publik bisa menambah wawasan tentang perempuan. Sehingga dengan pengetahuan yang didapat dari diskusi tersebut, Kohati cabang Malang dapat membuat keputusan yang dapat memicu gerakan dalam mengawal hak-hak pekerja rumah tangga, terutama di Malang Raya.


Kohati Kota Malang juga diharapkan dapat mendorong partisipasi dari semua elemen, termasuk akademisi, mahasiswa, masyarakat, pemerintah, dan organisasi terkait lainnya, untuk mencapai hasil yang lebih konkret terkait RUU PPRT. Sedang Emma Budi Sulistiarini, Presidium Forhati Kota Malang  menjelaskan bahwa dukungan Forhati tidak hanya bersifat materiil sewajarnya.


Pada sesi diskusi, Emma juga memberikan saran tentang perlunya iklan layanan masyarakat yang mengedukasi para pekerja rumah tangga tentang tolok ukur kekerasan fisik dan verbal. Sehingga mereka dapat segera mendeteksi tanda-tanda dan mengambil tindakan preventif yang tepat. 


"Sebaiknya, iklan tersebut disiarkan di TV lokal di Malang Raya dan juga di situs web Wadul milik Dinas P3A untuk memperluas jangkauannya," jelas dosen Universitas Widyagama Malang ini. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pengurus Forhati lainnya, yaitu Chusnul Chotimah dari Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Mufidatul Ma'sumah dari Universitas Widyagama. 


Sebagai narasumber yaitu psikolog dan dosen Fakultas Psikologi UMM Zainul Anwar, Ketua Anggrek Maya-organisasi pekerja rumah tangga Nuriyati, pengurus MD Forhati Kota Malang Hikmatul Ula, dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kualitas Keluarga kabupaten Malang Nanang Winarno.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved