Berita Tulungagung Hari Ini

Modus Suami Kades Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pura-pura Temukan di Sawah

Polisi menangkap dua orang terduga pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, yang ditemukan Senin (20/3/2023) kemarin. 

Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang/david
RY dan WY, tersangka pembuang bayi di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru. 

Ia lalu meletakkan kardus itu di tepi jalan sawah yang sepi, di dekat tanaman tebu.

Kemudian dia seolah-olah tak sengaja lewat di lokasi itu, dan menemukan kardus berisi bayi.

"RY juga yang membawa bayi itu ke Puskesmas Ngantru. Sesampai di Puskesmas bayi itu akhirnya meninggal dunia," ungkap Anshori. 

Kini RY dan WY sama-sama ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung

Keduanya dijerat dengan pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 3.000.000.

Karena pelakunya adalah orangtua korban, maka  pidana ditambah sepertiganya. (David Yohanes) 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved