Berita Surabaya Hari Ini

Wali Kota Surabaya Melarang Operasional Diskotek, Kelab Malam, Karaoke, Spa dan Pub

Wali Kota Surabaya Melarang Operasional Diskotek, Kelab Malam, Karaoke, Spa dan Pub

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Yuli A
bobby c koloway
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin kenyamanan selama Ramadhan. 


"Surat edaran tersebut dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya," terang Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (22/3/2023). 


Di antara poin dalam edaran tersebut, Wali Kota meminta seluruh tempat rekreasi hiburan umum (RHU), termasuk tempat hiburan malam tutup. Hal ini tertuang dalam poin ketiga SE tersebut. 


Isinya, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, hingga Spa dan Pub/ rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan. Termasuk, fasilitas serupa yang menjadi fasilitas hotel dan restoran. 


"Selain itu, panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," begitu petikan dalam SE tersebut. 


Tak hanya itu, kegiatan rumah bilyar juga dilarang buka. Penggunaan rumah bilyar hanya boleh digunakan untuk tempat latihan olahraga yang mendapat izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.


 Termasuk, rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya. 


Pun dengan bioskop juga diperbolehkan buka dengan waktu terbatas. "Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," katanya. 


Tak hanya itu, Pemkot juga melarang masyarakat menjual atau menyajikan minuman beralkohol. Terutama, bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.


Kemudian, pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual, maupun menyalakan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri. "Ini untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin tersebut. 


Untuk memastikan edaran tersebut dilaksanakan seluruh masyarakat, Pemkot berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat se Kota Surabaya. "Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan dalam SE tersebut. (

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved