Berita Probolinggo Hari Ini

20 Tahun Jual Baju Bekas Impor di Probolinggo, Jika Kini Dilarang, Bagaimana Hidup Mereka?

"Kalau memang ada larangan impor pakaian, lalu untuk makan dan membiayai anak saya sekolah siapa? Usaha ini merupakan pekerjaan utama saya," keluhnya.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
danendra kusuma
Kios baju bekas impor di Probolinggo. 

SURYAMALANG.COM, PROBOLINGGO - Kaum pedagang baju bekas impor di Probolinggo menjerit karena pemerintah melarang impor pakaian bekas. 

Bahkan, larangan impor pakaian bekas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Seorang penjual pakaian bekas impor bekennya thrifting, Yuni Dharma (46), warga Jalan Panjaitan, Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo mengaku keberatan dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah. 


Pasalnya mata pencaharian satu-satunya Yuni adalah menjual pakaian bekas impor. 


"Aturan larangan impor pakaian bekas memberatkan saya. Saya sudah usaha menjual pakaian bekas impor sejak 3 bulan. Usaha ini lumayan menghasilkan," katanya, Rabu (29/3/2023). 


Dalam sebulan, lanjut Yuni, dia bisa mendapatkan penghasilan kotor sekira Rp 2,5 juta.


Uang segitu cukup bagi Yuni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


"Kala dilarang, saya mau usaha apa lagi? Meski bukan partai besar, usaha ini menghasilkan bagi saya," paparnya. 


Pedagang pakaian bekas lain, Abdul Satar, warga Desa Banjarsari Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, menyebut jualan baju bekas sudah ia lakoni sejak 20 tahun lalu. 


Berdagang baju bekas, merupakan pekerjaan utamanya. 


Dia menjual pakai bekas seharga Rp 5 ribu sampai Rp 15 ribu. Tergolong ramah di kantong. 

"Kalau memang ada larangan impor pakaian, lalu untuk makan dan membiayai anak saya sekolah siapa? Usaha ini merupakan pekerjaan utama saya," pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved