Fakta-Fakta Suami Paksa Istri Minum Racun Demi Nikahi Adik Ipar, Cinta Segitiga Tragis di Lampung
Suami tega meracuni istrinya hingga tewas setelah ia nekad mau menikahi adik iparnya yang merupakan kekasih gelapnya yang tengah hamil.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Fakta -fakta dibalik kasus pembunuhan, seorang suami paksa istrinya minum racun demi meniklahi adik ipar yang sudah hamil terbuka jelas setelah polisi ungkap kasusnya.
Fakta-fakta cinta segitiga tragis seorang suami dengan adik iparnya mulai dari motif dan modusnya sudah terkuak dari pengakuan pelaku.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri, yakni BP (28) dan istrinya SI (30) yang jadi korban, serta adik perempuan korban Ayang masih berusia 17 tahun.
Baca juga: Identitas Jasad Mama Muda Melahirkan di Kebun Tebu Kepung Kediri Akhirnya Terungkap, Warga Plemahan
BP tega meracuni istrinya hingga tewas setelah ia nekad mau menikahi adik iparnya yang merupakan kekasih gelapnya yang tengah hamil.
Peristiwa cinta segitiga berujung maut itu terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) malam,tepatnya di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Kini BP sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, motif BP meracuni istrinya karena sakit hati . Sang istri tidak mengizinkan dirinya menikah lagi.
Sedangkan modus yang digaunakan untuk membunuh istrinya, ia menggunakan racun tawas yang dicampur dalam minuman.
Meski sempat berpura-pura ikut panik saat istrinya sekarat, BP akhirnya tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya saat menjalani pemeriksaan polisi.
Baca juga: Fakta Sidang Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tak Bisa Jelaskan Alasan Tembak Gas Air Mata ke Tribune
Berikut ini Fakta-fakta suami racuni istri demi nikahi adik iparnya :
1. Istri Tewas malam hari saat tidur
Seperti diwartakan TribunLampung.co.id, kasus ini terungkap bermula saat korban SI meninggal secara mendadak pada Minggu (12/3/2023) Malam.
Saat itu, sekira 22.30 WIB, SI mengalami kejang-kejang.
SI berusaha ditolong dengan diberi minum air kelapa muda.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
SI kemudian dibawa keluarganya ke Puskesmas.
Menurut pemberitaan Kompas.com, pelaku yakni BP bahkan sempat berpura-pura panik dan ikut membawa korban ke Puskesmas.
2. Modus Pelaku Memaksa Istrinya Minum Racun
Pelaku memaksa korban meminum air putih yang sudah dicampur racun .
Saat itu, korban padahal sedang tertidur, namun dibangunkan tiba-tiba oleh pelaku.
Setelah memaksa istrinya meminum racun yang dicampur ke dalam air putih, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.
"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata Jibrael.Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi
Namun, nyawa korban tidak sempat diselamatkan.
3. Racun dibeli secara online
Mengutip Kompas.com, Jibrael mengatakan, bahwa pelaku meracuni korban dengan racun tawas.
Racun tersebut dibeli pelaku secara online seharga Rp 117.000.
Jibrael menyebut, racun itu diketahui pelaku setelah melihat di video YouTube.
Ia pun memesannya secara online dan pesanan itu diantarkan oleh kurir pada Minggu (12/3/2023).
"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.
4. Motif Cinta Segitiga
Kasus pembunuhan suami racuni istri di lampung berangkat dari cinta segitiga di internal keluarga.
Si suami tersebut tega membunuh istrinya yang telah memberinya dua anak dengan cara diracuni di rumah orang tuanya.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.
BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.
"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael dikutip dari TribunLampung.co.id.
Fakta lain terungkap, si suami, BP, yang kini telah memiliki dua anak dengan korban, sebelum menikahi SI ternyata sempat menjalin kasih dengan A.
"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael dikutip dari Kompas.com.
Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi kakak kandung A.
BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.
"Adik kandung korban (A) memberi tahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan minta pertanggung jawaban dari pelaku," imbuh Kapolres.
5. Laporan Kakak Korban ungkp Kasus
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah kakak korban melapor ke polisi karena merasa curiga.
Kakak kandung korban berinisial S (38) merasakan ada kejanggalan dengan kematian adiknya.
S pun selanjutnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.
Belakangan baru terungkap, SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.
"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.
Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.
BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023)
Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.
pembunuhan
suami bunuh istri
suami racuni istri
Lampung
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
cinta segitiga
Pensiunan Jenderal Bintang 2 Ingatkan Roy Suryo dan Rismon Tak Contoh Jokowi : Harus Gentleman |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Sidoarjo, Barang Bukti Seberat 2 Ons Lebih |
![]() |
---|
Bansos Rp 53 Miliar di Jatim Digunakan untuk Judi Online, Gubernur Khofifah Ungkap Fakta Mengejutkan |
![]() |
---|
Kebakaran Kandang di Wonosari Kabupaten Malang, 30 Ribu Ayam Mati Terpanggang |
![]() |
---|
4 Calon Sekda Kabupaten Malang Duduk Berjajar Sesuai Abjad, Cara Unik Mencairkan Suasana Agar Santai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.