Berita Malang Hari Ini
Lakukan Penindakan Selama Tiga Hari, Polisi Ciduk Ratusan Kendaraan Balap Liar dan Berknalpot Brong
Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ratusan kendaraan balap liar dan berknalpot tidak standar (brong)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Lakukan penindakan selama tiga hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan ratusan kendaraan balap liar dan berknalpot tidak standar (brong).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kegiatan penindakan itu digelar mulai 6 April 2023 hingga 8 April 2023.
"Jadi, kami mendapat pengaduan dari masyarakat, baik dari Direct Message (DM) media sosial Polresta Malang Kota termasuk dari aplikasi Jogo Malang Presisi. Pengaduan itu segera kami tindak lanjuti," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam kegiatan rilis yang digelar di Mapolresta Malang Kota, Selasa (11/4/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, penindakan menyasar ke beberapa lokasi. Diantaranya, Jalan Ahmad Yani, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Besar Ijen, dan Jalan Doang Balapan.
"Dari hasil penindakan itu, kami mengamankan ratusan kendaraan. Dengan perincian, untuk kendaraan yang terlibat balap liar, yaitu 10 mobil dan 15 sepeda motor. Kemudian, untuk kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi atau memakai knalpot brong, yaitu sebanyak 139 sepeda motor," bebernya.
Buher menerangkan, untuk para pelakunya dikenakan sanksi teguran simpatik. Serta diharuskan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau gurunya.
"Rata-rata para pelakunya, rentang usia mulai 18 tahun hingga 30 tahun. Untuk asalnya dari berbagai wilayah, ada yang dari Pasuruan, Probolinggo, Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu," ungkapnya.
Saat ini, ratusan kendaraan tersebut diamankan dan baru dapat diambil pemiliknya usai lebaran.
"Kendaraan kita tahan hingga tanggal 24 April 2023. Dan saat mengambil, pemilik harus membawa surat-surat kendaraannya serta menstandarkan kembali kendaraan sesuai spek pabrikan. Termasuk, kita lakukan identifikasi terhadap nomor rangka dan nomor mesin, untuk mengetahui apakah kendaraan itu adalah hasil dari suatu kejahatan atau tidak," tandasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.