Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi
Dalami Pencucian Uang, Bareskrim Polri Periksa Wahyu Kenzo
Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Wahyu Kenzo diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mempermudah pemeriksaan, ia pun diboyong ke Bareskrim Polri.
"Atas penanganan TPPU, dan diperiksa di Bareskrim. Jadi, ada peminjaman terhadap tersangka Wahyu Kenzo," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (13/4/2023).
Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, peminjaman tersangka Wahyu Kenzo itu telah dilakukan seminggu yang lalu.
"Sudah kita pinjamkan dari seminggu yang lalu," tambahnya.
Dirinya menerangkan, bahwa pemeriksaan di Bareskrim Polri akan selesai pada Senin (17/4/2023) mendatang.
"Pada tanggal 17 April, selesai pemeriksaan dan dikembalikan ke Polresta Malang Kota," ungkapnya.
Setelah kembali ke Polresta Malang Kota, Wahyu Kenzo akan menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait laporan kasus penipuan robot trading ATG lainnya.
"Kami juga akan menindaklanjuti laporan perkara LP lainnya. Sampai sekarang, ada 11 LP. Tapi kami masih mendalami, ini terkait ATG nya saja atau ada PT Pansaka nya. Tetapi, semua tentang modus robot trading," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kombes-pol-budi-hermanto-saat-diwawancara-wrtwn.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.