Breaking News

Crazy Rich Surabaya Ditangkap Polisi

Dalami Pencucian Uang, Bareskrim Polri Periksa Wahyu Kenzo

Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Bareskrim Mabes Polri memeriksa tersangka investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Wahyu Kenzo diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk mempermudah pemeriksaan, ia pun diboyong ke Bareskrim Polri.

"Atas penanganan TPPU, dan diperiksa di Bareskrim. Jadi, ada peminjaman terhadap tersangka Wahyu Kenzo," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (13/4/2023).

Pria yang akrab disapa BuHer ini menjelaskan, peminjaman tersangka Wahyu Kenzo itu telah dilakukan seminggu yang lalu.

"Sudah kita pinjamkan dari seminggu yang lalu," tambahnya.

Dirinya menerangkan, bahwa pemeriksaan di Bareskrim Polri akan selesai pada Senin (17/4/2023) mendatang.

"Pada tanggal 17 April, selesai pemeriksaan dan dikembalikan ke Polresta Malang Kota," ungkapnya.

Setelah kembali ke Polresta Malang Kota, Wahyu Kenzo akan menghadapi pemeriksaan lanjutan terkait laporan kasus penipuan robot trading ATG lainnya.

"Kami juga akan menindaklanjuti laporan perkara LP lainnya. Sampai sekarang, ada 11 LP. Tapi kami masih mendalami, ini terkait ATG nya saja atau ada PT Pansaka nya. Tetapi, semua tentang modus robot trading," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved