Berita Kediri Hari Ini
Ahli Waris Menang Gugatan, Langsung Ajukan Penggantian Nadhir Masjid Al Muttaqun di Kediri
Surat pengajuan permohonan penggantian nadhir juga ditembuskan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri dan Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Agama Kota Kediri, ahli waris wakif KH Moch Idris Mustofa mengajukan penggantian nadhir Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri.
Pengajuan penggantian nadhir disampaikan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Kediri untuk diteruskan kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri Kediri, Jumat (28/4/2023).
Rahmat Mahmudi, tim advokasi keluarga wakif almarhum KH Moch Idris Mustofa menjelaskan, permohonan penggantian nadhir Masjid Al Muttaqun berkaitan dengan terjadinya kekosongan nadhir selama belasan tahun.
Karena semua nadhir yang lama telah meninggal dunia. Sedangkan secara syari maupun hukum positif, kedudukan nadhir sangat penting dan vital dalam pengelolaan sebuah masjid.
Penggantian nadhir Masjid Al Muttaqun merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr yang telah mengabulkan / memenangkan gugatan perdata keluarga ahli waris wakif KH Idris Mustofa pada tanggal 30 Maret 2023 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada 14 April 2023.
Tim advokasi telah melampirkan persyaratan administratif yang diperlukan untuk permohonan penggantian nadhir baru.
Di antaranya, dokumen surat keterangan dari Lurah Manisrenggo yang menerangkan seluruh nadhir (5 orang) Masjid Al Muttaqun Manisrenggo telah meninggal dunia.
Selain itu surat pernyataan keterangan waris keluarga KH Moch Idris Mustofa yang telah disyahkan oleh Lurah Manisrenggo dan Camat Kota Kediri.
Berita acara rapat keluarga ahli waris wakif tentang susunan Kenadhiran Baru Masjid Al Muttaqun Manisrenggo yang ditandatangani para ahli waris wakif KH Moch Idris Mustofa.
Selainnya itu dilengkapi dokumen pelengkap hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri atas Perkara Gugatan Perdata Nomor 512/Pdt.G/2022/PA.Kdr.
Surat pengajuan permohonan penggantian nadhir juga ditembuskan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Kediri dan Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri.
Pihak Kantor KUA Kecamatan Kota Kediri menyatakan berkas pengajuan permohonan telah lengkap dan memenuhi syarat untuk diteruskan kepada BWI Kota Kediri.
Namun pihak Kepala KUA Kota Kediri akan menerbitkan surat pengantar ke BWI Kota Kediri setelah melaporkan dan konsultasi dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Kediri.
Sementara Burhanudin, staf KUA Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, ahli waris wakif telah mengajukan pergantian nadhir baru Masjid Al Muttaqun.
"Kami sudah terima berkasnya. Kami akan melaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk," jelasnya.
Diungkapkan, karena kondisinya cukup krusial, pihak KUA Kota Kediri tidak langsung membuatkan surat pengantar. Karena analisa dampak lingkungan terjadi banyak permasalahan sehingga diupayakan untuk diredam.
Sementara berkaitan dengan alasan pergantian nadhir karena pengurus nadhir yang lama semuanya sudah meninggal dunia
| KRONOLOGI Kebakaran di Purwoasri Kediri, Lansia Meninggal Dunia dengan Luka Bakar 100 Persen |
|
|---|
| Area Sekolah SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol, Akibat Plengsengan Tergerus Arus Sungai |
|
|---|
| Ada 17 Terpidana Mati di Jawa Timur Belum Dieksekusi, Ini Penjelasan Kejati Jatim |
|
|---|
| Pameran Arca Situs Tondowongso Jadi Tanda Kembalinya 14 Peninggalan Bersejarah di Kediri |
|
|---|
| OJK Kediri Perketat Langkah Pencegahan dan Penindakan Judi Online |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/nadhir-Masjid-Al-Muttaqun-di-Kantor-KUA-Kota-Kediri-Jumat-2842023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.