Berita Tulungagung Hari Ini

Gadis Belia Terbujuk Rayuan Gombal Pria Tua di Tulungagung, Pada Sekitar Vagina Ada Bukti Kekerasan

Gadis Belia Terbujuk Rayuan Gombal Pria Tua di Tulungagung, Pada Organ Intimnya Ada Bukti Kekerasan

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
Shutterstock
Ilustrasi gadis di bawah umur 

Dengan rasa jengkel, Bunga curhat kepada salah satu tetangganya.

Ia menceritakan semua perbuatan PY yang berbohong dan melakukan perbuatan tak senonoh kepadanya.

Cerita itu lalu disampaikan tetangga itu kepada ayah Bunga.

"Jadi pihak keluarga tahu kejadian ini dari cerita temannya korban."

"Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung," papar Anshori.

Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari ayah Bunga.

Kasus yang menimpa gadis belia ini kemudian ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung.

Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi menangkap PY di rumahnya pada Jumat (28/4/2023) pukul 16.00 WIB di rumahnya.

"Kami tangkap PY tanpa perlawanan."

"Yang bersangkutan kami bawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan," ucap Anshori.

Dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status PY menjadi tersangka.

Salah satu bukti yang didapat polisi adalah hasil visum yang membuktikan kekerasan pada sekitar vagina korban.

Barang bukti lainnya adalah baju warna merah, BH warna biru, celana dalam warna coklat dan celana dalam warna hitam.

Penyidik menjerat PY dengan pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun.

"Yang bersangkutan kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," tandas Anshori.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved